LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tanah kubur di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, tahun 2022.
Tanah kuburan itu untuk masyarakat Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan dana dari APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (21/4/2024) menyebutkan, timnya telah mengusut kasus itu dan menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.
“Diduga ada mark up harga tanah sebesar hampir Rp 500 juta,’ terangnya.
Dia menyebutkan, tanah itu seluas 1,5 hektare. Diduga harga jual terlalu tinggi, sehingga menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini, jaksa sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terlibat dalam pembelian tanah, pemilih tanah hingga aparatur desa.
“Kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya
Untuk tersangka dan besaran kerugian negara, sambung Lalu, timnya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan intensif. Dalam waktu dekat, timnya akan meminta audit kerugian negara dan menetapkan tersangka.
“Untuk tersangkanya sabar dulu, nanti akan dipublis ke masyarakat,” pungkasnya.

Subscribe to my channel

