ACEH UTARA– Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap SA (21) warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/1/2024). Pasalnya, pria ini dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri berinisial CD (22) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Pasalnya, SA diduga mengunggah foto bugil mantan istrinya di media sosial facebook dan tiktok. Aksinya itu pun membuat korban sakit hati dan membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Kita sudah tangkap SA, kita sita juga handphone yang digunakan untuk mengunggah foto bugil mantan istrinya ke media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi dalam siaran persnya.
Foto itu merupakan tangkapan layar dari video yang direkam saat mereka berhubungan suami istri. Saat video itu dibuat, mereka masih berstatus suami dan istri.
“Bahkan diunggah di media sosial milik korban. Karena handphone mantan istrinya diambil,” terang AKP Novri.
Dia menyebutkan, motif korban menyebar foto itu karena sakit hati atas masalah keluarga hingga perceraian mereka.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas Novrizaldi.
|KCM

Subscribe to my channel

