LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap lima mucikari online di sejumlah lokasi terpisah dalam kota itu.
Mereka umumnya anak dibawah umur dengan inisial AM (16), AZ (17) AG (17) MR (16) dan FN (16). Seluruhnya warga Kota Lhokseumawe.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana, per telepon, Selasa (5/12/2023) menyebutkan, kelima remaja itu menjadi mucikari online dengan tarif Rp 500.000 per wanita.
“Dia main di salah satu aplikasi media sosial. Dari situ dia menjaring pelanggan. Satu wanita yang ditawarkan dengan tarif Rp 500.000 sekali kencan,” kata Herry.
Untuk memastikan pelanggan, mereka mewajibkan pelanggan memberi uang muka 10 persen dari tarif yang telah ditentukan. “Dalam sekali transaksi mereka ambil 50 ribu rupiah,” katanya.
Setelah ditangkap, mereka dibawa ke kantor dan dipanggil seluruh orang tuanya. “Orangtuanya baru tau kelakuan anaknya. Para orang tua ini sangat terkejut dan meminta mereka dibina dalam pesantren,” kata Herry.
Saat ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Atas kesepakatan dengan orang tua, mereka dibawa ke balai tersebut selama tiga bulan ke depan.
“Di sana mereka akan belajar agama, dengan harapan begitu keluar dari balai itu akhlak mereka menjadi lebih baik,” katanya.
Dia menyebutkan, sebagian pelaku sudah putus sekolah. “Mereka yang putus sekolah kita sekolahkan lagi,” katanya.
Dia mengimbau agar seluruh orang tua peduli pada gaya hidup anaknya. “Karena mereka juga menipu orang tuanya. Lalu berbuat melanggar syariat Islam. Ini harus perhatian serius, jangan beri mereka ruang terlalu lama di luar rumah,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

