PolhukamNah Lo, Kakek di Aceh Utara Ditangkap karena Perkosa Cucunya

Nah Lo, Kakek di Aceh Utara Ditangkap karena Perkosa Cucunya

LHOKSUKON-  Polisi menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara setelah dilaporkan  memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan  sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).

Katanya tersangka telah berulang kali mencabuli korban setiap menginap di rumah neneknya. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” sebut Agus.

Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengadu  ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan. Tak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh...

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang...

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab...

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...