PolhukamNah Lo, Kakek di Aceh Utara Ditangkap karena Perkosa Cucunya

Nah Lo, Kakek di Aceh Utara Ditangkap karena Perkosa Cucunya

LHOKSUKON-  Polisi menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara setelah dilaporkan  memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan  sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).

Katanya tersangka telah berulang kali mencabuli korban setiap menginap di rumah neneknya. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” sebut Agus.

Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengadu  ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan. Tak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan...

Disperindagkop UKM Aceh Utara Ultimatum Pangkalan Elpiji Nakal, Siap Cabut Izin Usaha

ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk...

Puluhan Ruko di Keude Geudong Aceh Utara Terbengkalai…

ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat...