ACEH TIMUR – Sekretaris Desa Seunebok Tengoh, Kecamatan Peureulak Timu, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berinisial TA, ditangkap pada Senin, (5/9/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuno, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan,TA ditahan dalam kasus penipuan terhadap Irmaya Hasbi, warga Kota Langsa, dalam kerjasama budidaya umbi porang.
Kasus itu berawal pada April 2021 korban mendatangkan bibit porang dari Jawa Timur sebanyak 44 truk.
“Bibit itu akan ditanam di Desa Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur seluas 90 hekatare. Lalu Januri 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA juga ada tanaman porang,” kata AKP MIftahuda.
Ternyata, bibit itu diambil dari milik korban. Merasa ditipu, korban melapor ke Mapolres Aceh Timur pada 27 Januari 2022.
“Pelaku tiga kali kita panggil tidak pernah datang hingga kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku. Lalu, belakangan kita dapat informasi bahwa pelaku ada di rumahnya, sehingga kita tangkap,” terangnya.
Dia menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
“Berkasnya hampir rampung dan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

