PolhukamKepala Desa dan 2 Bendahara Ditahan Jaksa Aceh Utara Kasus Korupsi

Kepala Desa dan 2 Bendahara Ditahan Jaksa Aceh Utara Kasus Korupsi

LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh menahan kepala desa dan dua bendahara Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Rabu (3/8/2022). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan kasus itu diselidiki oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lhokseumawe.

“Setelah dilimpahkan berkas dan tersangka, kita putuskan untuk ditahan. Mereka adalah kepala desa berinisial AL, bendahara  desa tahun 2016-2018 berinisial EW, dan bendahara tahun 2019 berinisial AU,” sebut Arif.

Dia menyebutkan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 442.756.251,- “ Hasil audit kerugian negara itu dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” terang Arif.

Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Ketiganya sehat dan saat ini sudah ditahan, kita terus lengkapi berkas penuntutannya agar segera proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,’ pungkas Arif.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Timur Berlangsung Khidmat

Aceh Timur — Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun...

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan

Jakarta - Transformasi industri pupuk tidak hanya berlangsung di...

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang...

Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui...