ACEH UTARA | Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, tangkap seorang kakek berinisial DS (65), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terkait kasus penyalahgunaan solar bersubsidi
Dia ditangkap setelah kepergok mengangkut solar dengan jumlah banyak dengan kendaraan roda tiga (becak) di Desa Dakuta Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, yang dibelinya di SPBU pada Rabu, 13 April 2022 pukul 22.00 WIB.
Saat ini, barang bukti dan kakek tersebut sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut di Polres setempat. Barang bukti yang diamankan satu unit becak honda Supra, serta 13 jerigen plastik warna putih biru berisikan minyak solar sebanyak 441 liter.
Kapolres Lhokseumawe, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian, Jumat (15/4/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, nelayan DS ini ditangkap unit tipidter diduga telah melakukan penyimpangan distribusi BBM Solar bersubsidi,” kata Zeska.
Berdasarkan keterangan sementara, DS membeli solar subsidi dengan jumlah banyak di SPBU lantaran membawa surat rekomendasi nelayan. Dan solar itu dijual kembali ke kapal 30 GT.
“Saat ini masih kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|GT

Subscribe to my channel

