ACEH TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu, Aceh Timur, berhasil mendamaikan pasangan suami dan istri kasus laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolsek Indra Makmu, Aceh Timur, Ipda Novian Fitra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022) menyebutkan, awalnya MB (32) dan istrinya RM (28) bertengkar hebat. MB menduga istrinya berselingkuh.
Pasalnya, sang istri berkomunikasi lewat handphone dengan pria berinisial D lewat media sosial. Karena itu pula, MB marah dan memukul istrinya bagian kepala dan mata.
Lalu istrinya melaporkan kasus itu ke Polsek Indra Makmu pada 30 Maret 2022. Sesaat kemudian MB juga melaporkan istrinya ke polisi.
“Jadi kita panggil ketiga pihak, istri, suami dan pria yang diduga selingkuhannya. Kita bahas bersama, akhirnya semua setuju kasus ini diselesaikan diluar persidangan atau dikenal restorative justice,” ujar Kapolsek.
Dia menyebutkan, saling memafkan menjadi solusi akhir.
“Setelah itu, mereka mencabut laporan masing-masingd di polisi,” terangnya.
Kebijakan ini sesuai dengan pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Maka kita imbau, jika ada kasus ringan, harap diselesaikan di tingkat desa saja, saling memaafkan dan berjanji tak mengulangi kesalahan,” pungkas Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

