LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe hingga hari ini, Senin (31/1/2022) belum menerima surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI tentang larangan merekrut pegawai honorer di daerah.
Sebelumnya, Menpan RB RI, Cahyo Kumolo pekan lalu di Jakarta menegaskan pemerintah daerah dilarang menerima honorer dan memastikan tidak ada rekrutmen pegawai negeri sipil tahun 2022.
“Sejauh ini, Pemko Lhokseumawe belum mengambil kebijakan terkait tenaga honorer dan bakti. Karena, suratnya dari Menpan RB kita belum terima sampai hari ini. Barusan saya tanya pada kepala Badan Kepegawaian Lhokseumawe,” kata Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, per telepon.
Jika surat dari Kemenpan RB sudah tiba di Lhokseumawe, sambung Marzuki, maka pemerintah daerah akan membahas dan mengkaji aturan baru itu. Barulah diambil kebijakan untuk semua honorer.
“Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan itu. Kita tunggu saja bagaimana bunyi detail surat dari Menpan soal larangan rekrutmen honorer ini,” terangnya.
Dia menyebutkan, saat ini, honorer masih bekerja seperti biasa. Jumlah honorer di Lhokseumawe saat ini tercatat sebanyak 227 orang kategori A, dan 1.506 honorer kategori B. Selain itu, kategori C sebanyak 2.753 honorer.
Mereka digaji mulai Rp 350.000 per bulan hingga Rp 800.000 per bulan. Untuk tahun 2022 ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya menganggarkan enam bulan gaji untuk honorer. Pemerintah beralasankan tidak memiliki dana yang cukup buat membayar honorer.
“Prinsipnya kita tunggu regulasinya, tentu pemerintah akan patuh pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” pungkas Marzuki.
|KCM

Subscribe to my channel

