ACEH TAMIANG – Penyidik Polres Aceh Tamiang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kampung Tanjung Semantok, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang enam bulan terakhir.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, dihubungi per telepon, Jumat (10/12/2021) menyebutkan, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 600 juta bersumber dari dana desa tahun 2020.
Dia menyebutkan, saat ini, kasus itu sedang menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.
“Semua masih dalam status saksi. Pemeriksaannya sudah selesai dalam kapasitas mereka sebagai saksi, baik kepala desa (sekarang sudah mantan kepala desa), atau pejabat desa lainnya,” kata Kapolres.
Dia menyebutkan, timnya masih menunggu hasil audit kerugian negara. Setelah hasil audit keluar, maka segera dilakukan penetapan tersangka dalam kasus itu.
Dugaan tindak pidana korupsi itu karena desa menggunakan dana tak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga dilakukan proses hukum di Polres Aceh Tamiang. Dia mengingatkan, agar seluruh desa menggunakan dana sesuai rancangan pembangunan desa. Sehingga tepat sasaran sesuai dengan perencanaan.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kampung Tanjung Semantok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Amirul Mukminin, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi nomor handphonenya dalam kondisi tidak aktif. Sedangkan pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan belum dijawab.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

