PolhukamFatmagul Gol ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Alue Bilie

Fatmagul Gol ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Alue Bilie

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe menahan Kepala Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Muhammad Suheri (31), Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Pria yang akrab disapa Fatmagul itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen, Kajari Kota Lhokseumawe, Miftah, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan Fatmagul ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe. Saat ditahan, terlihat Fatmagul diborgol.

“Sejak 9 September 2021 kita sudah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” sebut Miftah.

Dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan, sambung Miftah berupa proyek rehab rumah duafa tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai aturan, dan pengadaan sepeda motor desa menggunakan nama pribadi kepala desa.

“Dia beli motor pakai uang desa. Tapi atasnama pribadi,” tegas Miftah.

Selain itu, pajak yang dipungut di desa tidak disetorkan ke kas daerah, dan penyalahgunaan uang sisa anggaran tahun 2020.

“Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 305 juta oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe. Kepala desa itu tidak menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut sehingga dilakukan penyidikan dan penahanan,” katanya.

Dia menegaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan megulangi perbuatannya.

“Sekarang penyidik melengkapi berkasnya untuk seterusnya dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Banda Aceh,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...