PolhukamFatmagul Gol ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Alue Bilie

Fatmagul Gol ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Alue Bilie

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe menahan Kepala Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Muhammad Suheri (31), Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Pria yang akrab disapa Fatmagul itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen, Kajari Kota Lhokseumawe, Miftah, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan Fatmagul ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe. Saat ditahan, terlihat Fatmagul diborgol.

“Sejak 9 September 2021 kita sudah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” sebut Miftah.

Dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan, sambung Miftah berupa proyek rehab rumah duafa tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai aturan, dan pengadaan sepeda motor desa menggunakan nama pribadi kepala desa.

“Dia beli motor pakai uang desa. Tapi atasnama pribadi,” tegas Miftah.

Selain itu, pajak yang dipungut di desa tidak disetorkan ke kas daerah, dan penyalahgunaan uang sisa anggaran tahun 2020.

“Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 305 juta oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe. Kepala desa itu tidak menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut sehingga dilakukan penyidikan dan penahanan,” katanya.

Dia menegaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan megulangi perbuatannya.

“Sekarang penyidik melengkapi berkasnya untuk seterusnya dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Banda Aceh,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Banjir Bandang “Galodo” di Kabupaten Solok

Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang...

Mengenal Calandra & Sativa Hotel Management

Tumbuh Bersama Industri Perhotelan Indonesia Mengenal perjalanan Calandra & Sativa...