Lhokseumawe- Sebanyak 117 kasus narkotika ditangani Polres Lhokseumawe selama tahun 2020, tersangka yang berhasil ditangkap 181 orang.
Hal itu dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat gelar konferensi pers akhir tahun 2020 di Aula Polres setempat, Kamis (31/12/2020).
Dalam 117 kasus ditangani, Kapolres merincikan sabu-sabu ada 101 kasus dengan dinyatakan berkas lengkap atau P21 terdapat 84 kasus dan proses sidik 17 kasus. Sedangkan jenis daun ganja kering terdapat 16 kasus dan 11 kasus sudah P21 serta sidik 5 kasus.
Barang Bukti diamankan yakni ganja kering 49 kilogram lebih, 8 batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih.
Untuk tersangkanya, kata Kapolres, berhasil diamankan sebanyak 181, kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda. Diantaranya, wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, Pegawai Negeri Sipil 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.
“Kasus yang menonjol yakni, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21,” sebut Kapolres.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Desa Pintu Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul. 10.00 wib yang dilakukan oleh dua orang tersangka.
“Untuk kasus ini masih dalam proses sidik,” katanya.
Lalu, kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti 10 Kg ganja kering oleh Team URC Sat Shabara Polres Lhokseumawe pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 pukul. 01.30 wib di Jalan Petua Ali Desa Teumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial ZN, (34) warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kasus Kriminal Paling Menonjol Pembobolan ATM dan Penculikan Menggunakan Senjata
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe selama tahun 2020 berhasil mengungkap 663 kaus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi juga membekuk 136 tersangka.
Dari jumlah tindak pidana tersebut yang diselesaikan 487 kasus, P21 201 kasus, SP3 286 kasus, tunggakan 171 kasus dan menahan 136 orang tersangka.
Eko mengatakan kasus yang menonjol pengungkapan kasus penculikan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dengan cara datang orang tak dikenal menghampiri korban dan membawa korban ke dalam mobil pelaku atau mobil korban.
“Kasus ini terjadi pada tanggal 11 September 2020. Keberhasilan kita, dalam kasus penculikan tersebut kita mengamankan empat tersangka serta barang bukti berupa satu pucuk senpi Laras panjang AK-56 dan satu pucuk senpi genggam serta beberapa amunisi, sudah dalam tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” katanya.
Kasus menonjol lainnya, pembobolan ATM BNI di Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang terjadi pada 13 Juli 2020 lalu dengan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, dua buah kaset ATM BNI dalam keadaan kosong, satu buah obeng bunga, tas laptop, kalung tulisan SSI, satu set kunci mesin ATM BNI dan satu unit mobil Avanza warna hitam.
“Kasus ini juga sudah tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon,” Jelasnya.
Selain itu, pengungkapan kasus perdagangan orang etnis Rohingya yang terjadi di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokdeumawe, polisi mengamankan 13 tersangka, dua warga negara asing dan 11 WNI, empat kasus telah tahap 2 ke Kejari Lhokseumawe, sedangkan lima kasus masih dalam proses penyidikan.
“Kesimpulannya, kasus yang terjadi mengalami peningkatan sebanyak 28 Kasus atau 4,22%.di tahun 2020, persentase Crime Clearence / CC pada tahun 2019 berjumlah 412 kasus dan pada tahun 2020 berjumlah 487 kasus maka persentase crime clearance yang terjadi mengalami peningkatan sebanyak 75 kasus atau 18,20 % yang didominasi oleh kasus pencurian,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, tahun 2019 terdapat 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. “Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” imbuhnya.
Ditahun 2020, Angka Laka dan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe Menurun
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terhitung Januari sampai Desember 2020, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe menurun.
Kapolres yang juga didampingi Wakapolres serta Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista SIk menjelaskan, kasus laka lantas pada tahun 2020 sebanyak 107 kasus, sedangkan di tahun 2019 terdapat 144 kasus. Artinya, mengalami penurunan 37 kasus.
“Jumlah kecelakaan lalu lintas selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 menurun, korban luka ringan juga mengalami penurunan sebanyak 160 orang. Sedangkan korban luka berat masih tetap, yaitu satu orang,” ujarnya.
Korban meninggal dunia sebanyak 52 orang, tahun sebelumnya 79 orang. “Angka meninggal dunia akibat Laka Lantas sepanjang tahun ini turun 27 orang, kerugain material mengalami peningkatan sebanyak Rp 60.350.000.
Untuk jumlah pelanggaran lalu lintas tahun sebelumnya hingga tahun ini telah mengalami penurunan nyaris 50 persen, dari 5810 kasus di tahun 2019, menjadi 3213 kasus.
Pecat Lima Personil Terkait Narkoba Sepanjang 2020
Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel anggota kepolisian dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto.
Dia mengatakan personil yang dapat sanksi PTDH meningkat 25 persen dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” ujarnya.
Ditahun sebelumnya ada 4 personil dan tahun ini sebanyak 5 Personil dengan kasus yang sama. Jadi ada penambahan satu orang.
“Personil yang dipecat didominasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika”pungkasnya.

Subscribe to my channel

