ACEH UTARA- Pemerintah Aceh Utara dan penegak hukum mulai melakukan penertiban pukat trawl atau pukat harimau yang beroperasi di perairan Aceh Utara dan sekitarnya.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat koordinasi Pemerintah Aceh Utara, penegak hukum, panglima laot Aceh Utara dan Panglima Laot Lhok pada 26 November 2020 di Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe. hal itu dilakukan menindak lanjuti terkait tuntutan para nelayan beberapa hari lalu.
Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Utara, Syarifuddin, ST mengatakan penertiban penggunaan pukat trawl itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DKP Aceh.
“Operasi itu sudah mulai kita lakukan dengan melibatkan Polair Polres Lhokseumawe guna penertiban illegal – destructive fising,” kata Syarifuddin Minggu (06/11/2020).
Dia mengatakan penggunaan pukat trawl itu menimbulkan keresahan para nelayan di Aceh Utara. akibatnya mereka mulai kehilangan penghasilan.
“Untuk melakukan penertiban ini tentunya sangat membutuh dukungan dari berbagai stakeholder baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Penegak Hukum.”katanya.
lanjutnya, pihaknyan menyadari bahwa sesuai regulasi yang ada yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah, titik berat pengawasan dan pengelolaan laut 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan Pemprov. Sedangkan untuk kewenangan Pemda hanya diperairan umum daratan.
Dia menyebutkan persoalan ini lebih rumit lagi ketika diberlakukan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi kondefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dimana menu dalam program dan sub kegiatan tidak tersedia lagi untuk pengawasan dan pengelolaan di perairan laut,” ujarnya. Sebelumnya nelayan berdemonstrasi di kantor Bupati Aceh Utara. Mereka mendesak pemerintah menertibkan pukat trawl.
|RIL

Subscribe to my channel

