ACEH TIMUR – FD (45) kepala seksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur ditangkap tim narkoba Polres Langsa, Selasa (1/12/2020). Pria asal Desa PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa itu ditangkap di sebuah ruangan guru taman kanak-kanak Jasa Bunda di Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rahman, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, awalnya masyarakat melaporkan bangunan taman kanak-kanak itu kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu. Pasalnya, sejak sekolah diliburkan karena pandemi, tidak ada aktivitas di bangunan itu.
“Informasinya bahkan bukan hanya dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu. Tapi di situ juga kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Maka kita turunkan tim buat memeriksa lokasi itu,’ katanya.
Saat polisi mendatangi lokasi, di ruangan guru terlihat ada pria yang sedang mengonsumsi sabu-sabu. “Petugas langsung menangkapnya. Dia mengaku barang itu dibeli dari pria berinisial S dengan harga Rp 150.000. Ternyata tersangka ini salah satu kepala seksi di Dinas Perhubungan Aceh Timur,” katanya.
Saat ini, untuk pria berinisial S telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa. Sedangkan FD sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita sambungnya alat hisap sabu, dan sisa sabu-sabu seberat 0,08 gram. “Kami apresiasi keberanian masyarakat melaporkan tindak pidana di sekitarnya. Sehingga kita mudah menangkapnya,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

