LHOKSEUMAWE – Tim terpadu TNI/Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang yang membawa kabur warga Rohingya dari penampungan sementara di Gedung BLK Kota Lhokseumawe di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Ketiga tersangka itu berinisal BS (45) asal Tanggerang, Jakarta, DA (25) asal Medan, Sumatera Utara dan ZA (20) warga asli etnis Rohingya yang sudah menetap di Medan. Ketiga tersangka itu berhasil diamankan oleh personil TNI/Polri di lokasi penampungan, Jumat (20/11/2020).
Untuk tersangka BS diimingi uang tunai Rp 6 juta per warga Rohingya yang berhasil dibawa kabur ke luar Aceh. “BS ini ditawari oleh seorang warga Malaysia. Maka, dia datang ke Aceh untuk membawa warga Rohingnya. Tim bertugas di kamp penampungan sementara yang menangkapnya,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada awak media saat gelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020).
Sedangkan DA diupah oleh tantenya Rp 1 juta per warga Rohingnya. Lalu ZA diupah sebesar Rp 2 juta per warga Rohingya. “Ketiganya ini jaringan terpisah, tujuannya sama. Membawa warga Rohingnya. Nanti warga Rohingya ini dibawa ke Medan, seterusnya dibawa ke Malaysia,” katanya.
“Ketiganya ditahan, dijerat dengan pidana imigrasi dengan ancaman hukuman penjara tiga sampai lima tahun penjara,” pungkasnya.
|RI

Subscribe to my channel

