News Insentif Jasa Covid19 RSUCM Hanya Rp 18.312, BPJS : Kami Hanya Verifikator,...

 Insentif Jasa Covid19 RSUCM Hanya Rp 18.312, BPJS : Kami Hanya Verifikator, Uangnya di Dinas

ACEH UTARA – BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe membantah turut serta membayar klaim jasa medis yang merawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara. Pasalnya, BPJS hanya sebagai verifikator dan uangnya tersedia di Kementerian Kesehatan RI dicairkan lewat dinas kesehatan.

Kepala Bidang Umum, SDM, dan Komunikasi Publik, BPJS Cabang Lhokseumawe, Abdiansyah, Sabtu, (23/10/2020) menyebutkan, alur amprahan jasa medis pasien covid itu dari rumah sakit ke BPJS Lhokseumawe. “Berkasnya kami verifikasi, misalnya rekam medisnya dan seterusnya. Lalu berkas itu kita kasi ke Dinas Kesehatan Lhokseumawe seterusnya ke Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. Nah, uangnya itu di dinas, bukan di BPJS. BPJS tidak menanggung klaim pandemi wabah kan seperti corona ini,” kata Abdi.

Dia menyebutkan, soal berapa yang dibayarkan oleh dinas ke rumah sakit, dirinya tidak tahu persis. “Kalau di Lhokseumawe, rumah sakit yang kita verifikasi pasien covidnya itu hanya RSUCM dan RS Arun. Soal berapa masing-masing tenaga medis dapat insentif itu kewenangan rumah sakit,” terangnya.

Dia menyebutkan, BPJS Lhokseumawe tidak pernah membayar klaim jasa medis untuk layanan pasien Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Biaya jasa untuk tenaga medis dari perawat hingga dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara hanya belasan ribu rupiah. Data Sabtu,terlihat list biaya jasa untuk pelayan Covid-19 khusus ruang bedah dan dokter spesialis terlihat nominal rupiah yang sangat minim.

Dalam data untuk ruang bedah RSUCM misalnya terlihat masing-masing perawat hanya Rp 18.312 untuk jatah bulan Maret-Juni 2020. Dalam list itu bahkan ada perawat hanya mendapatkan Rp 5.908 untuk jatah tiga bulan itu.

Lalu, untuk dokter spesialis angkanya bervariasi mulai tertinggi Rp 18.819.792 untuk satu dokter spesialis paru, satu dokter spesialis paru lainnya mendapatkan Rp Rp 2.293.564 dan satu dokter paru lainnya memperoleh Rp 6.679.257. Hanya tiga dokter spesialis paru ini yang mendapatkan biaya jasa terbilang besar.

Dokter spesialis lainnya seperti spesialis anak, telinga, syaraf, penyakit dalam dan lain sebagainya hanya mendapatkan insentif masing-masing Rp 58.176.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe,...

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A...

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku...

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...