LHOKSEUMAWE – Peringati hari perdamaian Aceh yang ke 15 pada, Sabtu (15/8/2020) diwarnai pengibaran Bendera Bulan bintang disamping bendera Merah Putrh di halaman Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe, Sabtu 15 Agustus 2020.
Bendera itu sempat berkibar sekitar pukul 09.00 – 09.30 WIB. Setelah menggelar doa bersama, bendera itu pun diturunkan.
Ratusan masyarakat tampak hadir di halaman masjid tersebut. Pengibaran bendera yang sama digelar di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase Lhokseumawe, M Yasir Umar kepada wartawan mengatakan di lokasi menyebutkan, pengibaran bendera itu merupakan salah satu poin perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia.
“Salah satu hal yang dinantikan masyarakat adalah pengibaran bendera bulan bintang, hal lainnya soal tapal batas, dan lain sebagainya. ,” sebut Yasir.
Dia menambahkan, persoalan lainnya yang belum sesuai perjanjian Helsinki yaitu hasil bumi Aceh 70 : 30 persen. 70 persen untuk masyarakat Aceh dan sisanya untuk pemerintah pusat.
“Satu hal harus diingat, pengibaran bendera bukan hal illegal. Ini sesuai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dirinya sudah mengimbau pengibaran bendera jangan dilakukan karena belum disetujui pemerintah pusat. Namun, negosiasi antar aparat keamanan dan masyarakat di lokasi mentok. Masyarakat bersikukuh mengibarkan bendera.
“Kita tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperrti baku hantam, itu kan tidak baik juga nantinya. Kita sudah bernegosiasi, namun mereka tidak mau dan tetap mengibarkan,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

