ACEH UTARA- Sebanyak 334 istri menggugat cerai suaminya di Makamah Syariah Kabupaten Aceh Utara sepanjang tahun ini. Penyebabnya faktor ekonomi dan suami mengonsumsi narkoba.
Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Syariah Aceh Utara, Wafa’, kepada wartawan di Lhoksukon, Selasa (11/8/2020) menyebutkan, sejak Januari hingga Juli 2020, tercatt 426 perkara di kantornya. Dari jumlah itu, 92 perkara suami menggugat cerai istri, sisanya 334 istri mengguat cerai suami.
“Itu yang tercatat di kita secara negara. Kalau melihat praktiknya, masih banyak yang cerai tanpa melalui mahkamah syariah. Cerai begitu saja di desa,” kata Wafa’.
Selama pandemic virus Covid-19 atau corona, sambung Wafa’, kantornya tidak menerima perkara tatap muka. Seluruh perkara dilakukan secara daring. Karena itu, angka pengajuan gugat cerai terbilang menurun jika dibanding sebelum masa pandemi corona.
Dia menyebutkan, tingginya angka perceraian patut menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diperlukan upaya sosialisasi hukum pada masyarakat. Pada akhirnya diharapkan ditemukan solusi sebelum bercerai.
“Semua ada solusinya, jangan dibawa emosi. Maka, harus ada kesadaran hukum. Perlu upaya sosialisasi hukum untuk masyarakat ke seluruh desa,” pungkasnya.

Subscribe to my channel

