PolhukamWALHI : Tinjau Ulang Izin PT RPPI Aceh

WALHI : Tinjau Ulang Izin PT RPPI Aceh

BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mendesak Pemerintah Aceh agar meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI).

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry merupakan bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan masih terus melakukan penebangan kayu dihutan, diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu.

WALHI Aceh juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk Pansus terkait persoalan ini, sehingga apa yang dipersoalkan oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak,” ujar Muhammad Nur.

Muhammad Nur menambahkan, PT. RPPI juga kerap mendapatkan penolakan dan protes dari masyarakat namun tidak pernah di grubis. Saat sekarang telah terjadi dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat, yaitu bencana ekologi banjir yang diduga faktor penyebabnya perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan itu di kawasan hulu.

Izin usaha yang dikantongin PT RPPI, berupa Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), dengan area kerja seluas 10.384 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011 serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012.

“Maka isinya dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun. Secara umum, area izin PT. RPPI berada di kawasan hulu DAS Krueng Pase, serta Krueng Mane sebagai penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara,” tutur Muhammad Nur.

Tambahnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Aceh, maka ditemukan banyak masalah lain, seperti tumpang tindih dengan lahan masyarakat, penerbitan izin diluar kewenangan dan kehadiran PT. RPPI menjadi ancaman terhadap sumber air, satwa dilindungi, serta juga mengganggu wilayah kelola masyarakat.

“WALHI Aceh juga mendesak DPRK (DPRD) Aceh Utara untuk segera membentuk Pansus terkait persoalan ini, sehingga apa yang dipersoalkan oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak,” kata Muhammad Nur.

|TG

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di...

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana...

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan...