Lhokseumawe – Wacana penguatan regulasi keamanan siber nasional terus menuai perhatian dari kalangan akademisi. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari perspektif ilmu komputer dan hukum tata negara, kini dukungan sekaligus kritik konstruktif datang dari kalangan ilmu komunikasi.
Pengajar Tetap Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Masriadi, S.Sos., M.Kom.I., menilai Indonesia memang membutuhkan regulasi keamanan siber yang kuat untuk menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Namun, proses pembentukannya tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.
Menurut Masriadi, keamanan siber bukan hanya persoalan teknologi maupun pertahanan negara, tetapi juga berkaitan erat dengan komunikasi publik, kepercayaan masyarakat, dan legitimasi kebijakan.
“Keamanan siber bukan semata soal firewall, enkripsi, atau sistem pertahanan digital. Keamanan siber juga merupakan persoalan komunikasi kebijakan. Regulasi yang dibangun tanpa komunikasi yang terbuka kepada publik justru berpotensi menimbulkan resistensi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menyatakan mendukung langkah pemerintah apabila ingin memperkuat sistem keamanan siber nasional. Salah satu yang harus diatur penggunaan simcard telepon harus dibatasi dan terdata. Sehingga pelaku kejahatan siber bisa dideteksi dengan mudah.
“Misalnya simcard handphone satu nomor induk hanya bisa untuk dua kartu. Begitu ada kejahatan berbasis simcard mudah dideteksi. Sekarang simcard dijual bebas dan sangat murah,” ujarnya.
|AMAR

Subscribe to my channel

