LHOKSUKON – Heru Zamzami, warga Desa Blang Pria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kelabakan untuk memenuhi biaya pengobatan putranya penderita hidrosepalus Ahmed (17 bulan). Tiga bulan terakhir, Ahmed harus menjalani perawatan rutin di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Namun, sejak 7 Mei 2026, kartu BPJS Kesehatan milik Heru nonaktif. Dia dikategorikan desil 8, artinya masyarakat yang dianggap kaya dan harus membayar mandiri layanan kesehatan.
“Saat itu, saya mau keluar rumah sakit. Urus rujukan untuk kunjungan berikutnya. Namun, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan saya sudah tidak aktif. Akhirnya saya pulang ke rumah tanpa bawa surat rujukan lanjutan,” kata Heru, Selasa (12/5/2026).
Apa yang dialami Heru buntut dari pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.
Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 di Provinsi Aceh.
Gagal Rubah Desil
Heru pun menemui operator aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di desanya. Namun, upaya merubah desil gagal karena di kartu tanda penduduk Heru dengan status wiraswasta sedangkan istrinya Intan Suaza berstatus bidan. Karena ini pula mereka dianggap keluarga kaya dan mampu membayar biaya kesehatan secara mandiri.
“Istri saya memang lulusan bidan, tapi dia tidak bekerja. Hanya ibu rumah tangga saja,” terang Heru. Jika pun berhasil mengupload ke aplikasi, butuh waktu tiga bulan untuk mengetahui apakah desil berubah atau tidak. Perubahan desil dimulai dengan perubahan status pekerjaan di kartu tanda penduduk dan melampirkan dokumen lainnya seperti foto rumah.
Sedangkan pengobatan buah hatinya tak bisa menunggu hari. Karena itu, dia memilih untuk membayar secara mandiri BPJS Kesehatan kelas tiga seharga Rp 35.000 per orang per bulan.
“Sekali daftar BPJS Kesehatan mandiri harus satu keluarga. Saya ada berempat di rumah, ya seluruhnya harus didaftarkan,” terangnya.
Harap Gubernur Peka
Untuk bulan ini, pengobatan Ahmed kecil telah ditangani dengan BPJS Kesehatan mandiri. Namun, dia bingung sampai kapan mampu bertahan. Apalagi pengobatan harus dilakukan di Banda Aceh.
“Untuk biaya bolak-balek dari Aceh Utara ke Banda Aceh saja sudah berapa. Belum lagi biaya selama menjaga Ahmed si sana. Namun, kami tetap berusaha, buah hati kami harus sembuh,” terangnya.
Karena itu, dia berharap Gubernur Aceh Muzakkir Manaf peka akan keluhan mereka. Sehingga bisa memberikan kembali layanan kesehatan gratis untuk seluruh penduduk Aceh tanpa melihat status desil kependudukan.
“Semoga Pak Gubernur memahami kondisi dan keluhan kami. Kami terus berjuang agar anak kami dapat berobat dan sembuh,” pungkasnya.
|MUMUL|KCM
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menyediakan 2.249 sapi jantan untuk kebutuhan meugang…
LHOKSEUMAWE — PT Pupuk Iskandar Muda menggelar Seminar Hukum dalam rangka upaya pencegahan korupsi bersama…
LHOKSEUMAWE – Ratusan korban kebakaran di Kompleks Pardede, Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti,…
Palembang – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan 737.125 ton pupuk bersubsidi ke seluruh pulau…
Langsa -- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menjadi orator ilmiah pada kegiatan…
LHOKSUKON – Satu excavator bekerja di Desa Kuala Dua, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara,…
This website uses cookies.