KUALA SIMPANG– Sebuah video menarasikan pembongkaran tenda pengungsi secara paksa di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dua hari terakhir di sejumlah platform media sosial. Video ini pun viral di sejumlah media sosial.
Dalam video itu terlihat personel TNI mendatangi tenda pengungsian. Suara wanita terdengar menjelaskan tenda mereka dipaksa, diusir dari lapak (tempat tinggal) sendiri. “Kekmanalah cobalah lihat kekmana jahatnya mereka,” sebut suara wanita itu, salah satu akun tiktok memposting ulang video itu @chandra nakaturi.
Pada akun tiktok lainnya Fauzan Bustami menyebutkan hal yang sama. Mereka mengaku tidak menerima bantuan apa pun dari pemerintah selama empat bulan terakhir pascabanjir.
Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang, Imam Suhery akrab disapa Bayu dihubungi Rabu (11/3/2026) menyebutkan narasi pemaksaan itu hoaks.
“Itu narasi hoaks. Tidak ada pemaksaan sama sekali,” terang Bayu.
Dia menjelaskan, 8 Maret 2026 lalu, tim gabungan menertibkan tenda pengungsi yang tidak ditempati di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tim kami sudah mendatangi warga itu, disaksikan datok (kepala desa) dan yang bersangkutan Faridah. Jadi, tidak ada pemaksaan. Personel gabungan datang baik-baik dan meminta izin untuk dibongkar tenda itu, Faridah juga menyetujuinya,” terang Bayu.
Saat pembongkaran, warga lainnya melihat dan memposting di media sosial dengan narasi terjadi pemaksaan dan pengusiran penyintas banjir dari tenda. “Tidak ada pengungsian. Ibu Faridah itu sudah tidak menempati tendanya, sudah pindah ke desa yang sama,” terangnya.
Dia pun mengirimkan video saat petugas menemui Faridah di rumah yang disewanya. Faridah menyebutkan tidak benar ada pemaksaan. “Jadi tidak ada pemaksaan, diminta izin dan saya izinkan dibongkar,” terangnya.
Kasus itu, kata Bayu menjadi pelajaran agar tidak sembarangan menerima informasi dari media sosial.
Bantuan 100 Miliar Lebih
Dia menyebutkan bantuan senilai Rp 100.218.000.000 telah disalurkan untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan ini untuk tujuh kecamatan tahap pertama yaitu Kecamatan Banda Mulia, Kejuruan Muda, Manyak Payed, Sekerak, Seruway, Tamiang Hulu dan Kecamatan Tenggulun. Pencairan bantuan dimulai 12-19 Maret 2026 di masing-masing kantor pos dalam kecamatan itu.
Rincian bantuan itu untuk santunan kematian diterima ahli waris 236 jiwa sebesar Rp 3.540.000.000 ditambah jaminan hidup Rp 36.078.750.000.
Bantuan isi hunian untuk 7.575 keluarga sebesar Rp 22.725.000.000 ditambah bantuan stimulant sosial ekonomi sebesar Rp 37.875.000.000.
“Proses validasi, sanggah dan lain sebagainya untuk kecamatan lainnya terus berjalan. Kami juga ingin seluruhnya segera menerima bantuan,” pungkas Bayu.
|KOMPAS
LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…
BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026…
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
This website uses cookies.