Categories: FeaturedNews

7.922 Data Korban Banjir Aceh Tamiang Tidak Memenuhi Kriteria, BPBD : Silakan Gunakan Mekanisme Sanggah

ACEH TAMIANG– Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menemukan 7.922 korban banjir masuk kategori tidak memenuhi keriteria (TMK) dalam proses verifikasi dan validasi data rumah yang sedang berlangsung dalam kabupaten itu.

Namun, pemerintah memastikan, warga masih bisa menggunakan mekanisme sanggah dengan melapor ke datok (kepala desa) seterusnya dikirim ke camat dan kabupaten.

Mereka yang tidak masuk keriteria maka tidak berhak menerima bantuan rumah korban banjir, baik kategori rumah rusak ringan, sedang dan rumah rusak berat. Sedangkan mereka yang masuk kategori pendataan sesuai klasifikasi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk rumah rusak ringan dan sedang masing-masing menerima Rp 15 juta dan Rp 30 juta. Sedangkan rumah rusak berat menerima rumah baru yang dibangun pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal ini juga berdampak pada bantuan sosial seperti bantuan jatah hidup Rp 15.000 per jiwa per hari selama 90 hari, bantuan pemulihan ekonomi Rp 5 juta per kepala keluarga dan bantuan isi rumah Rp 3 juta per kepala keluarga dari Kementerian Sosial RI.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaen Aceh Tamiang, Iman Suhery, akrab disapa Bayu menyebutkan masyarakat jangan terlalu panik melihat namanya tidak masuk dalam pendataan.

“Data tahap satu itu 37.888 korban banjir, yang sudah dientri 26.214 lebih. Ditemukan 7.922 masuk kategori TMK. Kita sedang lakukan uji publik, sehingga tidak ada korban yang dirugikan,” terang Bayu per telepon, Kamis (5/2/2026).

Dia menyebutkan, setelah menerima data warga yang melakukan sanggah, maka tim BPBD akan mendatangi korban banjir. Lalu memverifikasi ulang.

“Kita akan datangi satu-satu korban banjir yang melakukan sanggah. Kita liat apa kerusakannya, kita saksikan, kita buat berita acaranya. Sehingga sama-sama enak, tidak ada yang dirugikan. Kalau pun memang tidak layak, jelas, tidak layaknya kenapa,” terang Bayu.

Dia mengajak seluruh masyarakat arif melihat mekanisme kerja pendataan. Sehingga proses pendataan segera rampung dan bantuan bisa dicairkan segera.

“Data yang sudah beres akan dipilah lagi, korban banjir yang mau menetap di Huntara berapa, mau menerima dana tunggu hunian berapa banyak. Begitu juga bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI,” tegasnya.

Dia mengajak masyarakat pro aktif untuk melihat data yang telah ditempel di masing-masing desa. “Mari kita kondusif, selesaikan masalah lewat mekanisme yang tersedia. Kami sangat transparan soal data, maka dibuat uji publik dan mekanisme sanggah. Tolong ini dipahami,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

3 hours ago

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…

3 hours ago

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…

4 hours ago

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…

4 hours ago

Gunung Salak, Negeri di Atas Awan Menjadi Magnet Wisata Aceh Utara

BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri di puncak perbukitan Gunung Salak, Kecamatan…

4 hours ago

Viral, Penyintas Banjir Bertahan dalam Hujan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten…

14 hours ago

This website uses cookies.