ACEH UTARA – Gubernur Aceh Muzakkir Manaf akrab disapa Mualem menyatakan kini Aceh memasuki masa rehabilitasi dan rekontruksi Aceh pascabanjir. Untuk hunian sementara (Huntara) pemerintah pusat baru ambil tindakan.
“Untuk Huntara, pemerintah pusat baru bertindak. Untuk sementara maka kita gunakan tenda dulu untuk pengungsi,” kata Mualem di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, Minggu (28/12/2025).
Dia menyebutkan, pembangunan Huntara dimulai beberapa hari ke depan. Dia memastikan awal tahun, hunian sementara akan dibangun oleh pemerintah pusat.
“Saya minta masyarakat bersabar dan tawakal. Kita terus bekerja,” terang mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Untuk pembangunan huntara, dimulai dari Aceh Tamiang, disusul Aceh Utara dan Aceh Timur. “Diutamakan dimulai dari daerah yang berat (parah) rusaknya” terangnya.
Jalan dan Jembatan Putus
Dia menyebutkan untuk jalan dan jembatan ribuan unit dan ruas jalan rusak pascabanjir. Jalan dan jembatan itu penghubung antar kecamatan dan antar desa.
“Jadi, banyak jalan dan jembatan rusak itu jalan penghubung antar desa,” katanya.
Saat ditanya tentang daerah terisolasi, Mualem menyebutkan jumlahnya tidak banyak. Bantuan terus didistribusikan ke seluruh daerah yang memerlukan.
“Bantuan menyusul, tidak berapa banyaklah terisolir lagi. Barang-barang yang ada langsung kita distribusikan kemana yang perlu. Kebutuhan pengungsi mencukupi, sampai ke bulan puasa pada 20 Februari 2026 mendatang,” pungkasnya.
|KOMPAS
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…
IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…
PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…
Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…
This website uses cookies.