LHOKSEUMAWE– Konser group band Dewa 19 batal digelar di Stadiun Perta Arun Gas (PAG) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada 29 November 2025 mendatang.
Kepastian itu diperoleh setalah Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Wakilnya Husaini menemui Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Tgk Abubakar Ismail, Rabu (5/10/2025).
Setelah bertukar informasi terkait permohonan izin konser yang dikirimkan oleh even organizer Melopest Lhokseumawe. Disimpulkan, even organizer itu mengirimkan surat permohonan izin konser ke Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar dan judul konser.
Namun, rencana itu ditolak oleh sejumlah masyarakat dan ulama di Kota Lhokseumawe. Organisasi kepemudaan dan masyarakat Islam menyatakan menolak karena berpotensi terjadinya pelanggaran syariat Islam.
“Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan konser perlu dicegar karena dinilai berpotensi terjadi pelanggaran syariat Islam,” sebut Sayuti dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan salah seorang pekerja EO Melofest dihubungi terpisah menyebutkan dirinya juga menunggu kepastian dari pimpinan perusahaan lokal dibawah CV Omar Jaya itu.
“Saya tak bisa berkomentar. Saya juga sedang menunggu kejelasannya. Silakan di kirim pesan lewat Instagram Melopest,” sebutnya, Kamis (6/10/2025).
Hingga berita ini dikirimkan, pesan yang dikirimkan ke Instagram Melopest dan CV Omar Jaya belum dijawab. Belum jelas juga nasib 1000 tiket telah terjual ke penonton.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

