LHOKSEUMAWE – Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan tersangka dalam kasus yang menarik perhatian publik di Provinsi Aceh tersebut.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, Senin (4/10/2025), menyebutkan bahwa penyidik telah meminta audit kerugian negara pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Namun, hasil audit kerugian negara dalam kasus itu belum diterima oleh penyidik. “Saksi sudah 42 kami periksa, ditambah satu saksi ahli keuangan negara. Jadi, total 43 saksi sudah kami periksa,” ucap Therry.
Adapun untuk saksi ahli kerugian negara berasal dari BPKP Provinsi Aceh. “Saksi ahli kerugian negara dari BPKP, setelah kami terima hasil audit kerugian negara dalam kasus itu,” tuturnya.
Jika sudah menerima hasil audit, sambung Therry, penyidik segera mengumumkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu.”Kami harap masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah pejabat BUMN, mulai dari pejabat PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pembangunan Aceh, PT Pelindo, dan pengelola KEK Arun.
|KOMPAS
LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten…
Puluhan mahasiswa meriung di halaman DPR (Di Bawah Pohon Rindang) Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh…
LHOKSEUMAWE- Sebanyak enam dari 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meninjau langsung pelaksanaan operasi…
Medan, – Menyambut momen liburan sekolah akhir semester, Residence Hotel Syariah by Calandra menghadirkan program…
JAKARTA | Lewat PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU) selaku Anak Usaha, PT Rekayasa Industri (Rekind)…
This website uses cookies.