ACEH UTARA – Manajemen PT Pupuk Indonesia menghentikan kerjasama penjualan pupuk subsidi terhadap 21 kios di Provinsi Aceh.
Jumlah kios itu tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Manajer Pemasaran PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara anak usaha dari PT Pupuk Indonesia, Teuku Putra Lazuardi dihubungi Rabu (29/10/2025) menyebutkan, sanksi itu sebagai sikap tegas seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang pupuk subsidi.
“Hasil investigasi kami, mereka terbukti menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Karena itu, sanksinya dihentikan kerjasama penjualannya per 27 Oktober 2025.
“Kami ingatkan pada seluruh PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Serah) bahwa harga harus sesuai HET di lokasi titik serah. Tidak boleh dikenakan biaya apapun lagi di titik serah,” terangnya.
Saat ini, harga HET pupuk yaitu :
Pupuk Urea : 1.800/Kg = 90.000/zak 50 Kg
Pupuk NPK : 1.840/Kg = 92.000/zak 50 Kg
Pupuk NPK Kakao : 2.640/Kg = 132.000/Zak
Pupuk ZA : 1.360 /Kg = 68.000/Zak 50 Kg
Organik = 640/Kg = 25.600/Za
Jika petani menemukan kios nakal, sambung Putra, dia menyarankan agar segera dilaporkan ke Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan dan karyawan Pupuk Indonesia di lapangan.
“Lampirkan bukti faktur penjualan pupuk subsidi dan alamat lengkap kiosnya. Kami akan verifikasi dan investigasi seluruh laporan yang masuk. Jika terbukti, sanksinya pemberhentian kerjasama,” tegasnya.
|KOMPAS
JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali memperkuat kiprahnya dalam pembangunan industri kimia nasional melalui kepercayaan…
Padang Pariaman– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Aviation Fuel Terminal Minangkabau…
Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…
LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…
BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…
This website uses cookies.