Kantor Wali Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Lhokseumawe belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lembaga itu diwajibkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengurus SLHS di Dinas Kesehatan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yanti, dihubungi per telepon membenarkan belum satu pun dapur MBG mengantongi sertifikat higienis.
“Belum satu pun mengantongi SLHS di Lhokseumawe. Secara teknis, ini dibawah bidang kesehatan masyarakat di Dinas Kesehatan Lhokseumawe,” terang Cut Fitri.
Dia menyebutkan, hari ini digelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI tentang SLHS di seluruh daerah di Indonesia.
“SPPG diwajibkan memiliki SLHS,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lhokseumawe Zainal Abidin menyebutkan, belum ada pengajuan SLHS di Lhokseumawe.
“Kami tunggu pengajuannya, setelah itu kita verifikasi lapangan. Pemeriksaan mikrobiologi barulah kita keluarkan SLHS,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang,…
BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai…
Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…
ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan…
ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa di tengah kemeriahan Milad Samudera Pasai…
BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…
This website uses cookies.