Kantor Wali Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Lhokseumawe belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lembaga itu diwajibkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengurus SLHS di Dinas Kesehatan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yanti, dihubungi per telepon membenarkan belum satu pun dapur MBG mengantongi sertifikat higienis.
“Belum satu pun mengantongi SLHS di Lhokseumawe. Secara teknis, ini dibawah bidang kesehatan masyarakat di Dinas Kesehatan Lhokseumawe,” terang Cut Fitri.
Dia menyebutkan, hari ini digelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI tentang SLHS di seluruh daerah di Indonesia.
“SPPG diwajibkan memiliki SLHS,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lhokseumawe Zainal Abidin menyebutkan, belum ada pengajuan SLHS di Lhokseumawe.
“Kami tunggu pengajuannya, setelah itu kita verifikasi lapangan. Pemeriksaan mikrobiologi barulah kita keluarkan SLHS,” pungkasnya.
|KOMPAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.