Connect with us

Teriakan Petani Sekitar PTPN Cot Girek Aceh Utara, Ini Tuntutannya

News

Teriakan Petani Sekitar PTPN Cot Girek Aceh Utara, Ini Tuntutannya

 

ACEH UTARA | Ribuan masyarakat tiga Kecamatan yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh Utara mengelar aksi damai di depan kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (24/9/2025).

Pantauan tim Bakata.net, ribuan massa yang datang dari arah Lhoksukon beriringan sepeda motor dan mobil, mereka berasal dari kecamatan Cot Girek, Pirak Timu, Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.

Dalam aksinya petani membawa spanduk yang bertuliskan diantaranya,”. “kami menolak perpanjangan HGU PTPN Cot Girek, BPN Mafia Tanah, kembalikan tanah yang telah di rampas mulai tahun1984 hingga sekarang” ,”kami tidak butuh janji manis, kami butuh tanah untuk hidup, hentikan perampasan tanah rakyat,”.

Penanggungjawab aksi Iswandi menyebutkan ada tujuh tuntutan masyarakat, diantaranya, batalkan rekomendasi bupati Aceh Utara terhadap HGU PTPN IV Cot Girek, Pirak Timu dan Payabakong, karena terbukti merugikan rakyat, merampas tanah dan mengabulkan kepentingan masyarakat Aceh Utara.

“Kita juga menuntut penataan ulang dan pengembalian tapal batas desa kecamatan Cot Girek, Pirak Timu dan Payabakong serta pemulihan hak milik tanah masyarakat dan hak kolektif gampong yang dirampas oleh PT PLN IV regional 6.”jelas Iswandi.

Lebih lanjut masaa juga mendesak pemerintah Aceh Utara untuk menjalankan kewajiban public service obligation (PSO) dalam proses pengembalian tanah rakyat agar tanah benar-benar di gunakan kesejahteraan rakyat bukan untuk koperasi.

“Apabila tuntutan tersebut tidak direaliasikan atau petisi tidak ditandatangani oleh Bupati H Ismail A Jalil, selalu pimpinan pemerintah Aceh Utara, kami akan menduduki kantor bupati, “ancamnya.

Setelah massa berorasi selama 1 jam lebih, Bupati dan wakil bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil -Tarmizi Panyang akhirnya menemui masaa, untuk mendengarkan tuntutan dan aspirasi.

Respon Ayahwa

Dalam kesempatan itu Bupati Ayahwa dihadapan masa, menyampaikan terkait Sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 dan masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, sudah ada kesempatan sebelumnya antara PTPN IV, kepala desa dan sejumlah tokoh untuk melakukan pengukuran ulang agar kepastian batas lahan jelas dan tidak merugikan perusahaan maupun petani lokal.

“Kita telah meminta pengukuran ulang lahan PTPN IV Cot Girek setelah masyarakat memprotes karena sebagian kebun mereka diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Selain PTPN IV, konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan petani juga melibatkan PT Satya Agung di Geureudong Pase serta PT Bapco di Paya Bakong, Aceh Utara. Semua persoalan ini akan kita selesaikan, kita meminta kepada masyarakat untuk bersabar,”jelasnya.

|MUMUL

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in News

To Top