LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap pedagang berinisial N (55) warga Muara Satu, Kota Lhokseumawe, atas penganiayaan terhadap adik kandungnya berinisial T, Minggu (14/9/2025).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, menyebutkan kejadian peritiwa itu terjadi sekira pukul 12.10 WIB.
Pelaku menganiaya adik kandungnya karena pertengkaran atas harta warisan dari orang tua mereka.
“Kami terima laporan, dua jam kemudian, kami tangkap pelaku,” katanya, Senin (15/9/2025).
Salman menceritakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku, dimulai dari pertengkaran keluarga terkait harta warisan dengan adik kandungnya yang lain. Korban saat itu ingin melerai pertengkaran itu. Justru korban menjadi sasaran pembacokan.
“Korban mengalami luka robek di pipi kiri hingga memerlukan 17 jahitan dan luka sayatan di jari jempol kanan sebanyak lim jahitan,” terangnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Serahkan permasalahan kepada mekanisme hukum atau selesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan korban jiwa,” imbuhnya
|KOMPAS
Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti program summer school yang diselenggarakan oleh…
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
This website uses cookies.