LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap pedagang berinisial N (55) warga Muara Satu, Kota Lhokseumawe, atas penganiayaan terhadap adik kandungnya berinisial T, Minggu (14/9/2025).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, menyebutkan kejadian peritiwa itu terjadi sekira pukul 12.10 WIB.
Pelaku menganiaya adik kandungnya karena pertengkaran atas harta warisan dari orang tua mereka.
“Kami terima laporan, dua jam kemudian, kami tangkap pelaku,” katanya, Senin (15/9/2025).
Salman menceritakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku, dimulai dari pertengkaran keluarga terkait harta warisan dengan adik kandungnya yang lain. Korban saat itu ingin melerai pertengkaran itu. Justru korban menjadi sasaran pembacokan.
“Korban mengalami luka robek di pipi kiri hingga memerlukan 17 jahitan dan luka sayatan di jari jempol kanan sebanyak lim jahitan,” terangnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Serahkan permasalahan kepada mekanisme hukum atau selesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan korban jiwa,” imbuhnya
|KOMPAS
BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir…
IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky melaporkan sejumlah akun media…
BANDA ACEH| Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Bang Jack Libya mengecam keras penyebaran…
ACEH UTARA — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga…
Aceh Selatan – Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan energi hingga ke pelosok…
Aceh Timur -- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.Si menyerahkan secara simbolis…
This website uses cookies.