ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memerintahkan 160 penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan permohonan sebagian kepala desa di Aceh tentang masa jabatan delapan tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yaitu masa jabatan kepala desa enam tahun.
Saat ini tercatat 160 desa dipimpin penjabat kepala desa dan 90 desa akan berakhir masa jabatan kepala desa pada Desember 2025 di Kabupaten Aceh Utara.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, mengintruksikan dalam suratnya nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 mengintruksikan camat dan para penjabat kepala desa segera melakukan tahapan pemilihan kepala desa langsung di Kabupaten Aceh Utara.
“Meminta agar penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan kepala desa langsung,” sebut A Murthala kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, meminta kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, segera menyiapkan panitia dan tahapan pemilihan kepala desa. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh desa telah dijabat oleh kepala desa definitif.
“Surat itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” pungkas A Murthala.
|MUMUL
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.