ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memerintahkan 160 penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan permohonan sebagian kepala desa di Aceh tentang masa jabatan delapan tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yaitu masa jabatan kepala desa enam tahun.
Saat ini tercatat 160 desa dipimpin penjabat kepala desa dan 90 desa akan berakhir masa jabatan kepala desa pada Desember 2025 di Kabupaten Aceh Utara.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, mengintruksikan dalam suratnya nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 mengintruksikan camat dan para penjabat kepala desa segera melakukan tahapan pemilihan kepala desa langsung di Kabupaten Aceh Utara.
“Meminta agar penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan kepala desa langsung,” sebut A Murthala kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, meminta kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, segera menyiapkan panitia dan tahapan pemilihan kepala desa. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh desa telah dijabat oleh kepala desa definitif.
“Surat itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” pungkas A Murthala.
|MUMUL
Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif Ruang Dialog Bersama Insan Pers Terbuka…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
This website uses cookies.