LHOKSEUMAWE– Pengusaha hotel di Provinsi Aceh meminta royalti musik untuk industri hotel dan restoran perlu ditinjau ulang. Sehingga tidak merugikan industri yang tengah lesu akibat efisiensi anggaran pemerintah.
“Sejauh ini kami belum terima tagihan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Kami juga tidak pernah disosialisasikan. Saya pikir, perlu dikaji lebih jauh, soal teknis pembayaran royaltinya,” terang CEO Calandra dan Sativa Hospitaliy Provinsi Aceh, Iwan Wahyudi, dihubungi Jumat (15/8/2025).

Dia menyebutkan, saat ini, industri hotel dan restoran di Provinsi Aceh sedang lesu. Dampak efisiensi anggaran menyasar industri hotel agar melakukan penghematan pengeluaran untuk biaya gaji karyawan.
“Bisa dibuat teknis lebih rapi, menguntungkan hotel dan pemusik. Agar jangan ada yang dirugikan. Kalau dihitung langsung per kamar, itu hotel kecil-kecil bisa gulung tikar semua,” terangnya.
Dia berharap, pemerintah menjembatani industri hotel dan pemusik agar bisa memformulasikan iuran royalti paling manusiawi.
“Sekarang industri hotel tidak baik-baik saja. Harap ini juga dimaklumi,” pungkasnya.
Kisruh royalti musik kini belum menemukan titik terang di Indonesia. Banyak pengusaha restoran, warung makan dan hotel mengeluhkan tarif royalti musik yang dikenakan LMKN.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

