AdvertorialMarak Konflik Pertanahan, Bupati Aceh Timur : Jangan Semabarang Keluarkan Surat Tanah

Marak Konflik Pertanahan, Bupati Aceh Timur : Jangan Semabarang Keluarkan Surat Tanah

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat selakuPejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik gampong di seluruh wilayah Aceh Timur, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Imbauan ini kita sampaikan dalam surat tertulis yang langsung telah  saya tandatangani  sebagai langkah antisipatif atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah kabupaten Aceh Timur,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (13/7/2025).

Bupati meminta kepada para camat dan keuchik agar tidak lagi memproses atau menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) bagi lahan masyarakat, kecuali bila ada program dari pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi.

Selain itu, Bupati juga meminta agar akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses jika dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa surat sporadik. “Dicroscek terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait,” ujar Al-Farlaky.

” Untuk memperkuat informasi di lapangan, pengawasan oleh para Imum Mukim terhadap status lahan masyarakat juga diminta untuk dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi para camat,”

Menurut Bupati Al- Farlaky, imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.

“Kita  berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkas Al- Farlaky.

Tembusan dari surat tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait seperti DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para Imum Mukim, serta untuk keperluan arsip daerah.

Secara terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Muliadi, S.STP, M.AP menyebutkan bahwa imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Timur punya landasan dan pengalaman yang terjadi dibeberapa wilayah kabupaten Aceh Timur. Pihaknya juga berharap imbauan ini tersiar seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkat.

Menurut Muliadi konflik agraria bakal berdampak pada ketidakstabilan pembangunan daerah. Tentunya arah pembangunan yang di cita – citakan pak Bupati akan ikut kendala. Oleh sebab itu pemerintah perlu hadir untuk meminimalisir konflik di masyarakat.

Lanjutnya, Persoalan agraria merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara cepat. Tak dapat dipungkiri jika pemerintah mengabaikan akan berdampak pada konflik masyarakat.

“Apalagi Bupati Aceh Timur sedang menggagas arah pembangunan tentu kita sangat mendukung dan ikut andil bersama beliau dengan hadir menjawab serta menyelesaikan persoalan-persoalan ditengah masyarakat salah satunya konflik Agraria,” demikian tutup Muliadi.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Ini Saran Pengamat Unimal untuk Tatakelola MBG Presiden Prabowo

LHOKSEUMAWE | Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten...

Ditopang Transformasi Tata Kelola dan Efisiensi, Pupuk Indonesia Kembali Masuk Fortune Southeast Asia 500

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali masuk dalam...

Cuaca Ekstrem, Wilayah Tengah Aceh Waspada Longsor

LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara...

Selama Libur Sekolah Relawan MBG Tanpa Gaji di Lhokseumawe, Warga Minta BGN Jaga Kualitas

LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan...

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah...