AdvertorialMarak Konflik Pertanahan, Bupati Aceh Timur : Jangan Semabarang Keluarkan Surat Tanah

Marak Konflik Pertanahan, Bupati Aceh Timur : Jangan Semabarang Keluarkan Surat Tanah

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat selakuPejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik gampong di seluruh wilayah Aceh Timur, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Imbauan ini kita sampaikan dalam surat tertulis yang langsung telah  saya tandatangani  sebagai langkah antisipatif atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah kabupaten Aceh Timur,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (13/7/2025).

Bupati meminta kepada para camat dan keuchik agar tidak lagi memproses atau menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) bagi lahan masyarakat, kecuali bila ada program dari pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi.

Selain itu, Bupati juga meminta agar akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses jika dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa surat sporadik. “Dicroscek terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait,” ujar Al-Farlaky.

” Untuk memperkuat informasi di lapangan, pengawasan oleh para Imum Mukim terhadap status lahan masyarakat juga diminta untuk dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi para camat,”

Menurut Bupati Al- Farlaky, imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.

“Kita  berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkas Al- Farlaky.

Tembusan dari surat tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait seperti DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para Imum Mukim, serta untuk keperluan arsip daerah.

Secara terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Muliadi, S.STP, M.AP menyebutkan bahwa imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Timur punya landasan dan pengalaman yang terjadi dibeberapa wilayah kabupaten Aceh Timur. Pihaknya juga berharap imbauan ini tersiar seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkat.

Menurut Muliadi konflik agraria bakal berdampak pada ketidakstabilan pembangunan daerah. Tentunya arah pembangunan yang di cita – citakan pak Bupati akan ikut kendala. Oleh sebab itu pemerintah perlu hadir untuk meminimalisir konflik di masyarakat.

Lanjutnya, Persoalan agraria merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara cepat. Tak dapat dipungkiri jika pemerintah mengabaikan akan berdampak pada konflik masyarakat.

“Apalagi Bupati Aceh Timur sedang menggagas arah pembangunan tentu kita sangat mendukung dan ikut andil bersama beliau dengan hadir menjawab serta menyelesaikan persoalan-persoalan ditengah masyarakat salah satunya konflik Agraria,” demikian tutup Muliadi.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...