LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengeksekusi enam terpidana cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Rabu (9/7/2025).
Mereka divonis dalam perkara zina dan maisir (judi) dan melanggar Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Data yang diperoleh Kompas.com, terpidana N berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.
Terpidana DS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.
Terpidana PH berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 47 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 40 kali.
Terpidana NF berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali. Masa tahanan tidak dikurangkan sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
Terpidana HS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, tanpa pengurangan masa tahanan. Dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
Terpidana IS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dengan Anak, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dan uqubat ta’zir berupa 20 bulan penjara. Tidak ada pengurangan masa tahanan, sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
“Seluruh pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Kami harap, pertiswa ini jadi pembelajaran. Sehingga ke depan tidak ada lagi terpidana cambuk di Lhokseumawe,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama.
|KOMPAS
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…
This website uses cookies.