Categories: News

6 Terpidana Zina dan Judi Dihukum Cambuk di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengeksekusi enam terpidana cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Rabu (9/7/2025).

Mereka divonis dalam perkara zina dan maisir (judi) dan melanggar Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Data yang diperoleh Kompas.com, terpidana N berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.

Terpidana DS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.

Terpidana PH berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 47 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 40 kali.

Terpidana NF berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali. Masa tahanan tidak dikurangkan sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.

Terpidana HS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, tanpa pengurangan masa tahanan. Dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.

Terpidana IS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dengan Anak, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dan uqubat ta’zir berupa 20 bulan penjara. Tidak ada pengurangan masa tahanan, sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.

“Seluruh pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Kami harap, pertiswa ini jadi pembelajaran. Sehingga ke depan tidak ada lagi terpidana cambuk di Lhokseumawe,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Realisasi Tambahan TKD Lhokseumawe Baru Rp 34 M dari Rp 124 M

KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…

6 hours ago

Bupati Aceh Timur Tambah Anggaran Rp 1 Miliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah tahap pertama pengaspalan Jalan Kota Idi…

6 hours ago

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Dimulai

Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…

23 hours ago

Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perikanan di Pangkep

Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…

24 hours ago

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…

2 days ago

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…

3 days ago

This website uses cookies.