PolhukamIni Dia 18 Pejabat BUMN Diperiksa Kejari Lhokseumawe

Ini Dia 18 Pejabat BUMN Diperiksa Kejari Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE– Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memeriksa 18 pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe sejak 10 Juni 2025 lalu.

Mereka adalah M sebagai Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna) dan AR sebagai GM Operasional PT Patriot Nusantara Aceh, diperiksa pada 10 Juni 2025. PT Patna anak usaha dari PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh, didirikan sebagai pengelola KEK Arun.

Lalu, YS sebagai Finance & General Support Director PT Perta Arun Gas (PT PAG) dan AM sebagai Technical & Operation Director PT PAG diperiksa 11 Juni 2025.

Lalu, JK sebagai Direktur Operasi & Produksi Pelaksana Tugas dan Direktur Keuangan & Manajemen Resiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) diperiksa 27 Juni 2025.

RI sebagai Environtment Zona 1 PT Pertamina Hulu Energi (PHE), RAM  Asisten Manager PT PHE NSO, AB, Pejabat Sementara Field Manajer PHE NSO, diperiksa pada 17 Juni 2025.

Berikutnya FS sebagai Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA) 2024-2025  dan MN sebagai Deputy Branch Manager Pendukung Operasi PEMA diperiksa 19 Juni 2025.

Lalu, SF sebagai Manajer Pembinaan Anak Usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diperiksa pada 20 Juni 2025. Sedangkan  JH Branch Manajer PT  Pelindo Branch Lhokseumawe diperiksa 23 Juni 2025.

MSH, Kepala Seksi Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe diperiksa 23 Juni 2025. M sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh diperiksa 23 Juni 2025, BP sebagai Direktur Utama PATNA tahun 2018 diperiksa  24 Juni 2025.

Sementara ME sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT Patna diperiksa 25 Juni 2025, lalu MY sebagai Ex Wakil Direktur Utama PT Patna  periode 2017 – 2018 diperiksa 26 Juni 2025.

Terakhir, IL sebagai Ex Manager Finance Operational PT PAG diperiksa 30 Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Therry Gautama

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Therry Gautama, Selasa (1/7/2025) menyebutkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis di KEK Arun terus dilakukan.

“Ini masih tahap penyelidikan, penyidik akan mengumumkan status setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Pemeriksaan ini terus berlanjut dan mohon dukungan semua rakyat Aceh,” terang Therry.

Sekadar diketahui, KEK Arun merupakan kawasan khusus yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Kawasan ini merupakan kawasan telah memiliki industri yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Perta Arun Gas, PT Pelabuhan Indonesia dan Eks PT Aceh Asean Fertilizer.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan...

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur –...

Senat Unimal Tetapkan Tiga Calon Rektor

ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga...

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di...