Categories: Parlemen

Ratusan Kepala Desa di Aceh Utara Dijabat Plt, Ketua DPRD : Fatwa Provinsi Silakan Dilanjutkan Pemilihan

 

ACEH UTARA– Sebanyak 160 lebih desa di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kini dijabat oleh pelaksana tugas. Hal ini buntut dari gugatan tentang masa jabatan kepala desa ke Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali dan Sekretaris Daerah Aceh Utara A Murthala menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Provinsi Aceh, Iskandar AP. Dalam rapat disimpulkan pemilihan kepala desa langsung dapat dilakukan di Aceh Utara.

“Jika masyarakat desa menginginkan pemilihan langsung digelar segara, silakan gelar. Tidak ada kendala dengan gugatan UU Pemerintah Aceh di Mahkamah Konstitusi RI yang sedang berjalan,” terang Arafat Ali, dihubungi Sabtu (14/5/2025).

Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh memastikan tidak ada larangan atau penundaan pemilihan kepala desa langsung. Untuk itu, camat di seluruh Aceh Utara dapat mensosialisasikan bahwa bisa melakukan pemilihan kepala desa sesegera mungkin.

“Fatwa Pemerintah Provinsi Aceh sebagai kepastian bagi masyarakat. Silakan digelar pemilihan kepala desa langsung,” pungkasnya.

Sementra itu, Sekda Aceh Utara, A Murthala, menyebutkan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa langsung dilakukan dengan catatan melewati musyawarah di tingkat desa.

“Jadi masyarakat desa musyawarah, dibuktikan mengundang warga, daftar hadir, dan notulen. Hasil musyawarah dikirimkan ke Bupati seterusnya digelar pemilihan kepala desa langsung,” terang Sekda.

Sebelumnya diberitakan, ratusan kepala desa terpaksa dijabat pelaksana tugas karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang masa jabatan kepala desa. Dalam UU Pemerintah Aceh masa jabatan kepala desa enam tahun, sedangkan dalam UU Desa masa jabatan delapan tahun. Empat kepala desa menguji pasal masa jabatan itu dan meminta masa jabatan delapan tahun layaknya aturan nasional.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

17 hours ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

1 day ago

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…

1 day ago

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…

1 day ago

Viral, Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Membahayakan Murid

LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…

3 days ago

Puluhan Mahasiswa Demo Walikota Lhokseumawe, Tuntut Jadup hingga Pembayaran Gaji PPPK

LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…

3 days ago

This website uses cookies.