LHOKSEUMAWE – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyidik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe tahun 2018-20222.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir dalam siaran persnya, Rabu (4/6/2025) menyebutkan, dana desa itu sebesar Rp 4,5 miliar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.
Dia menyebutkan, penyidik mendalami seluruh informasi dan temuan dalam kasus itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyebutkan pekan depan mulai diperiksa secara intensif seluruh aparat desa itu.
“Pekan depan mulai pemeriksaan,statusnya pasti masih saksi. Nanti didalami oleh penyidik,” terangnya.
Dia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memastikan seluruh dana desa harus digunakan tepat sasaran. Sehingga pembangunan desa bisa berjalan dengan baik sesuai target pemerintah.
“Kami pastikan seluruh dana dan uang negara harus digunakan sebaik-baiknya, jangan ada penyimpangan,” pungkasnya.
|KOMPAS
KUALA SIMPANG| Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, bergerak cepat merespons…
LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap empat pencuri dan penadah pakaian milik salah…
JAKARTA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali bergerak ke pemerintah pusat.…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di…
Manggarai — PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui program Relawan Bakti BUMN (RBB) 2026 menghadirkan kegiatan…
Aceh Timu– Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di…
This website uses cookies.