LHOKSEUMAWE – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyidik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe tahun 2018-20222.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir dalam siaran persnya, Rabu (4/6/2025) menyebutkan, dana desa itu sebesar Rp 4,5 miliar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.
Dia menyebutkan, penyidik mendalami seluruh informasi dan temuan dalam kasus itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyebutkan pekan depan mulai diperiksa secara intensif seluruh aparat desa itu.
“Pekan depan mulai pemeriksaan,statusnya pasti masih saksi. Nanti didalami oleh penyidik,” terangnya.
Dia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memastikan seluruh dana desa harus digunakan tepat sasaran. Sehingga pembangunan desa bisa berjalan dengan baik sesuai target pemerintah.
“Kami pastikan seluruh dana dan uang negara harus digunakan sebaik-baiknya, jangan ada penyimpangan,” pungkasnya.
|KOMPAS
Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di wilayah Madiun Raya dapat memenuhi kebutuhan…
BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan gedung baru dengan penambahan berbagai fasilitas…
Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…
ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
This website uses cookies.