LHOKSEUMAWE – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyidik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe tahun 2018-20222.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir dalam siaran persnya, Rabu (4/6/2025) menyebutkan, dana desa itu sebesar Rp 4,5 miliar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.
Dia menyebutkan, penyidik mendalami seluruh informasi dan temuan dalam kasus itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyebutkan pekan depan mulai diperiksa secara intensif seluruh aparat desa itu.
“Pekan depan mulai pemeriksaan,statusnya pasti masih saksi. Nanti didalami oleh penyidik,” terangnya.
Dia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memastikan seluruh dana desa harus digunakan tepat sasaran. Sehingga pembangunan desa bisa berjalan dengan baik sesuai target pemerintah.
“Kami pastikan seluruh dana dan uang negara harus digunakan sebaik-baiknya, jangan ada penyimpangan,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah…
COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot…
Kulon Progo – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mendorong petani di berbagai daerah untuk menerapkan…
Medan – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghadirkan…
BANDA ACEH– Kabar membanggakan datang dari keluarga Bupati Aceh Timur. Istri Bupati Aceh Timur, Ny.…
This website uses cookies.