LHOKSEUMAWE – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyidik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe tahun 2018-20222.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir dalam siaran persnya, Rabu (4/6/2025) menyebutkan, dana desa itu sebesar Rp 4,5 miliar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.
Dia menyebutkan, penyidik mendalami seluruh informasi dan temuan dalam kasus itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyebutkan pekan depan mulai diperiksa secara intensif seluruh aparat desa itu.
“Pekan depan mulai pemeriksaan,statusnya pasti masih saksi. Nanti didalami oleh penyidik,” terangnya.
Dia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memastikan seluruh dana desa harus digunakan tepat sasaran. Sehingga pembangunan desa bisa berjalan dengan baik sesuai target pemerintah.
“Kami pastikan seluruh dana dan uang negara harus digunakan sebaik-baiknya, jangan ada penyimpangan,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…
Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…
This website uses cookies.