Categories: Polhukam

Nah Lo, Suami Istri Ditangkap Kasus Curanmor Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap enam tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah) antar provinsi Aceh – Sumatera Utara. Satu diantaranya pasangan suami dan istri.

Mereka adalah BR (57) warga Kecamatan Muara Dua, FW (45), warga Kecamatan Muara Dua, AL (18) warga Kecamatan Banda Sakti, KK (29) warga Kecamatan Banda Sakti, PR (57) warga Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan EK (45) warga Kota Medan Sumatera Utara. Pasangan suami dan istri ini adalah BR dan FW.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu (21/5/2025) menyeutkan, pencurian yang dilakukan oleh enam tersangka itu terjadi sejak 20 Januari -16 Mei 2025. Terdapat 14 laporan polisi pencurian motor.

Dia merincikan pada 8 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan suami istri yakni berinisial BR dan FW dirumah kontrakannya.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu kunci ring, satu unit besi runcing yang diduga kunci T serta satu unit sepeda motor yang diduga untuk melakukan aksi pencurian.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah mencuri 12 unit sepeda motor, serta hasil curiannya semua telah dijual ke Sumatera Utara,” sebutnya.

Berikutnya, tim melakukan pengembangan ke Medan Sumatera Utara, pada 15 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku yang sebagai penadah serta menemukan dua unit sepeda motor hasil curian dari tersangka.

Penangkapan berikutnya dilakukan di Jalan Alkalali, Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada 21 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Tersangka yang diamankan yakni AL di rumahnya beserta dengan barang bukti, dan tersangka mengakui perbuatannya. Terakhir pada 16 Mei 2025 tim berhasil mengamankan KK, dan dari hasil tindak pidanya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.

Saat ini, semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe, untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya, tersangka pemetik dikenakan terancam tujuh tahun penjara.

“Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 481 Ayat 1 KUHP ,” imbuhnya

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

11 hours ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

1 day ago

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…

1 day ago

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…

1 day ago

Viral, Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Membahayakan Murid

LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…

2 days ago

Puluhan Mahasiswa Demo Walikota Lhokseumawe, Tuntut Jadup hingga Pembayaran Gaji PPPK

LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…

3 days ago

This website uses cookies.