BANDA ACEH | Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I, Muhammad Yusron, mengungkapkan penyebab bangkrutnya tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, lemahnya tata kelola menjadi faktor utama, disertai dugaan fraud oleh oknum internal bank.
Ketiga BPR yang telah dilikuidasi LPS yaitu BPRS Hareukat pada 2019, BPR Aceh Utara dan BPRS Kota Juang pada 2024. Total klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah ketiga bank tersebut mencapai Rp 17,63 miliar.
“Sebagian besar BPR yang bangkrut disebabkan lemahnya tata kelola. Ada juga indikasi kecurangan oleh pegawai atau pengurus,” ujar Yusron kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Dia mengingatkan, seluruh pelaku industri perbankan di Aceh untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan menjaga kesehatan keuangan.
“Kami berharap perbankan di Aceh tetap sehat dan stabil agar tidak menjadi pasien likuidasi LPS berikutnya,” ujarnya.
LPS sambungnya, tetap menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Tiga syarat penjaminan itu meliputi: simpanan tercatat di pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam fraud.
“Jika suatu saat bank dilikuidasi, masyarakat tak perlu panik,” ucapnya. Ia menegaskan komitmennya untuk melindungi simpanan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional
|DIMAS

Subscribe to my channel

