Categories: Polhukam

Sisi Lain Algojo Hukum Cambuk di Aceh …

LHOKSEUMAWE – Pria jangkung itu mengenakan pakaian serba coklat membungkus tubuhnya. Hanya tersisa sobekan kain untuk melihat di bagian kedua mata. Ditangannya terdapat rotan. Dialah algojo sang eksekutor terhukum cambuk.

Dia bertugas menyabetkan rotan ke tubuh terhukum yang melanggar syariat Islam di Aceh seperti, zina, perjudian, dan khamar. Hukuman ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Algojo dilarang berbicara. Nama asli dan sosoknya dirahasiakan. Sehingga terhukum dan keluarga tak bisa mengenali siapa dibalik topeng dan baju serba tertutup itu.

Ukuran alat pencambukan yang digunakan adalah rotan sepanjang satu meter, jarak antara terhukum dan pencambuk berkisar 0,70 sampai satu meter, dengan posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum.

Mereka pun harus mengikuti pelatihan khusus. Bagaimana cara mengeksekusi terhukum cambuk.

Matanya fokus ke bagian tubuh yang akan dicambuk yakni pada bagian punggung antara sisi bahu hingga pinggang. Dilarang mengenai pada bagian kepala, wajah, dan lainnya. Telinganya mendengar aba-aba dalam hitungan angka 1, 2,3 dan seterusnya. Setelah aba-aba diberikan barulah rotan diayun ke arah tubuh.

Disampingnya tim dokter siaga mengawasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, Sabtu (18/4/2025) menyebutkan, sesuai regulasi, identitas algojo wajib dirahasiakan.

“Jika identitas mereka terbuka, mereka bicara dan diketahui oleh terhukum atau keluarganya, dikhawatirkan menjadi dendam pribadi,’ katanya. Karena itu pula, algojo tetap dirahasikan.

Dia berharap, ke depan angka pelanggaran syariat Islam semakin menurun dari waktu ke waktu. “Butuh kesadaran bersama, mengawasi sesama, mengawasi keluarga, agar angka pelanggaran menurun terus. Sehingga tidak ada lagi yang dihukum cambuk,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Satgas Kemendagri Belum Mampu Menggerakan Percepatan Pemulihan Aceh

ACEH UTARA | Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Masriadi Sambo menyoroti…

22 hours ago

Putusnya Jembatan Sawang Ancam Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Aceh Utara

Aceh Utara - Putusnya Jembatan Sawang di, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, membutuhkan perhatian serius…

1 day ago

Bupati Ayahwa Serahkan Ratusan Huntara ke Korban Banjir Aceh Utara

ACEH UTARA- Ratusan unit hunian sementara (Huntara) diserahkan ke pengungsi korban banjir di Kecamatan Langkahan,…

1 day ago

Menata Arah Hotel di Aceh: Dari Sekadar Hunian Menuju Industri Bernilai Strategis

Iwan WahyudiDirector Calandra and Sativa Management Industri perhotelan di Aceh saat ini berada pada titik…

2 days ago

Gabungan Komunitas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tengah

ACEH TENGAH — setara.id bersama Langkah Gery dan komunitas pendaki menyalurkan bantuan kemanusiaan dari hasil…

3 days ago

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

Aceh – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menorehkan prestasi di…

3 days ago

This website uses cookies.