Categories: News

Cerita Saham Aceh Timur di PT Medco E&P Malaka…

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh meminta keterlibatan saham atau disebut Participating Interest (PI) dan tranparansi program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan minyak dan gas PT Medco E&P Malaka.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan dirinya ingin memastikan pemerintah mendapatkan haknya dalam bentuk saham PI. Dari sisi regulasi, daerah dibolehkan memiliki saham sebesar 10 persen dalam bentuk PI untuk industri minyak bumi dan gas.

“Saya akan bentuk tim PI dan CSR. Ini untuk memastikan Aceh Timur mendapatkan haknya dalam bentuk PI yang digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan,” katanya, per telepon, Kamis (17/4/2025).

Dia juga menyoroti pengalokasian program CSR masih berbasis masyarakat lingkungan sekitar tambang.

“Program CSR harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan. Kita ingin CSR yang menyentuh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” kata Al-Farlaky.

Ia menilai penyaluran CSR oleh Medco selama ini masih dikelola secara internal oleh perusahaan. Oleh sebab itu, Bupati meminta agar ke depan pengelolaan CSR dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan di wilayah Aceh Timur.

Dia meminta, langkah kebijakannya itu tidak ditafsir sebagai penghalang bagi manajemen PT Medco. “Kita sama-sama ingin membangun Aceh Timur,” terangnya.

Sementara itu, General Manager PT Medco E&P Malaka, dalam keterangannya menyebutkan program pengembangan masyarakat fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur.

“Pihak perusahaan turut menyampaikan komitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan program dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, termasuk mendukung visi pembangunan baru dan berkelanjutan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

Terait PI, sambungnya, besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) untuk daerah penghasil migas tidak mengalami perubahan atau tetap 10 persen. “Jika Pemerintah Daerah ingin memperbesar jumlah sahamnya, maka dapat melalui mekanisme bisnis biasa, seperti kontraktor migas lainnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Medco E&P Malaka akan beroperasi di Aceh Timur hingga 2031 mendatang. Pembahasan PI pernah dilakukan 10 tahun lalu dengan Pemerintah Aceh Timur. Namun, hingga kini, saham Aceh Timur belum ada di perusahaan migas nasional itu.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

7 hours ago

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…

7 hours ago

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

1 day ago

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…

1 day ago

PT Pupuk Iskandar Muda Sumbangkan 34 Kantong Darah untuk PMI Aceh Utara

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama staf dan karyawannya kembali menunjukkan kepedulian…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat SPBU di Aceh Besar

Aceh Besar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat aspek keselamatan…

1 day ago

This website uses cookies.