Categories: News

Cerita Saham Aceh Timur di PT Medco E&P Malaka…

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh meminta keterlibatan saham atau disebut Participating Interest (PI) dan tranparansi program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan minyak dan gas PT Medco E&P Malaka.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan dirinya ingin memastikan pemerintah mendapatkan haknya dalam bentuk saham PI. Dari sisi regulasi, daerah dibolehkan memiliki saham sebesar 10 persen dalam bentuk PI untuk industri minyak bumi dan gas.

“Saya akan bentuk tim PI dan CSR. Ini untuk memastikan Aceh Timur mendapatkan haknya dalam bentuk PI yang digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan,” katanya, per telepon, Kamis (17/4/2025).

Dia juga menyoroti pengalokasian program CSR masih berbasis masyarakat lingkungan sekitar tambang.

“Program CSR harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan. Kita ingin CSR yang menyentuh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” kata Al-Farlaky.

Ia menilai penyaluran CSR oleh Medco selama ini masih dikelola secara internal oleh perusahaan. Oleh sebab itu, Bupati meminta agar ke depan pengelolaan CSR dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan di wilayah Aceh Timur.

Dia meminta, langkah kebijakannya itu tidak ditafsir sebagai penghalang bagi manajemen PT Medco. “Kita sama-sama ingin membangun Aceh Timur,” terangnya.

Sementara itu, General Manager PT Medco E&P Malaka, dalam keterangannya menyebutkan program pengembangan masyarakat fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur.

“Pihak perusahaan turut menyampaikan komitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan program dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, termasuk mendukung visi pembangunan baru dan berkelanjutan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

Terait PI, sambungnya, besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) untuk daerah penghasil migas tidak mengalami perubahan atau tetap 10 persen. “Jika Pemerintah Daerah ingin memperbesar jumlah sahamnya, maka dapat melalui mekanisme bisnis biasa, seperti kontraktor migas lainnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Medco E&P Malaka akan beroperasi di Aceh Timur hingga 2031 mendatang. Pembahasan PI pernah dilakukan 10 tahun lalu dengan Pemerintah Aceh Timur. Namun, hingga kini, saham Aceh Timur belum ada di perusahaan migas nasional itu.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

10 hours ago

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…

10 hours ago

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…

10 hours ago

Viral, Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Membahayakan Murid

LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…

2 days ago

Puluhan Mahasiswa Demo Walikota Lhokseumawe, Tuntut Jadup hingga Pembayaran Gaji PPPK

LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…

2 days ago

Pupuk Indonesia Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih

Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung percepatan swasembada bawang putih nasional melalui penyediaan pupuk yang…

2 days ago

This website uses cookies.