ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggu petunjuk teknis pendirian Koperasi Merah Putih di kabupaten itu. Pasalnya, sampai ini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Desa atau Kementerian Koperasi terkait mekanisme pendirian koperasi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar, dihubungi Jumat (11/4/2025) menyebutkan, hingga kini belum ada mekanisme pembentukan koperasi program Presiden Prabowo Subianto itu.
“Saya sudah komunikasi dengan Kementerian Desa, namun mereka juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi. Prinsipnya, Aceh Utara tentu ikut kebijakan pusat,” terang Fuad.
Dia menyebutkan, untuk Aceh Utara saat ini memiliki 852 desa, tersebar di 27 kecamatan. Dana desa terkecil sebesar Rp 475 juta dan terbesar Rp 1,8 miliar.
“Jika sudah ada petunjuk teknis, segera kita konsultasikan dengan pimpinan (Bupati) dan sesegera mungkin kita luncurkan,’ pungkas Fuad.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencanangkan bulan April 2025 sudah terbentuk ratusan Koperasi Merah Putih di tingkat desa di Indonesia. Koperasi itu diharapkan menjadi salah satu lembaga penyerap lapangan kerja di tanah air.
|KOMPAS
LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah…
COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot…
Kulon Progo – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mendorong petani di berbagai daerah untuk menerapkan…
Medan – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghadirkan…
BANDA ACEH– Kabar membanggakan datang dari keluarga Bupati Aceh Timur. Istri Bupati Aceh Timur, Ny.…
This website uses cookies.