ACEH UTARA | Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, batal mengeksekusi Fathullah Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.
Badli lewat keluarganya beralasan lututnya bergeser dan mengalami darah tinggi. Sehingga kini dirawat di rumah sakit miliknya Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe. Surat tentang kondisi kesehatan Badli ditandatangani dr Mufrizal.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2025) menyebutkan, timnya telah membawa dokter lain dari Puskesmas Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara untuk memeriksa kondisi terpidana.
“Kesimpulannya, terpidana sakit, lututnya bergeser dan darah tinggi. Jadi, perlu pendampingan sementara waktu. Setelah sembuh, baru kita eksekusi terpidana ke penjara,” kata Ivan.
Eksekusi itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Badli divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp.400.000.000 dan membayar uang pengganti Rp. 254.297.455.
“Jadi kami harap masyarakat memahami juga, bahwa nanti setelah pulih dan dapat beraktivitas, segera kita eksekusi sesuai putusan mahkamah agung,” pungkas Ivan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

