Categories: Edukasi

Dosen Aceh Mogok Mengajar Jika Tukin Tidak Dibayarkan Pemerintah

Banda Aceh – Setelah melakukan musyawarah perdana, pada Rabu, (15/01/2025) Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Aceh terbentuk.

Terbentuknya ADAKSI Aceh setelah sebelumnya  ADAKSI Korwil Sumatera menggelar rapat secara daring,dan hasil rapat berdasarkan usulan peserta memutuskan untuk membentuk koordinator pada masing-masing provinsi untuk memudahkan koordinasi.

Untuk ADAKSI Aceh  Hamdani, SE.,MSM yang merupakan dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe  terpilih menjadi Ketua Koordinator, Sekretaris Ade Ikhsan Kamil, M.A dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara dan Bendahara Dr. Akmal Saputra, S.Sos.I., M.A dosen Universitas Teuku Umar Aceh Barat.

“Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan kawan ADAKSI Aceh, Rabu, 15 Januari 2025,” kata Hamdani singkat.

“Sesuai amanah rekan-rekan ADAKSI di seluruh Indonesia, kita akan perjuangkan terus masalah tukin dosen ASN ini supaya dibayarkan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Lanjut Hamdani, bahkan saat ini upaya dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek untuk memperjuangkan Tukin  semakin masif, bahkan sudah ada wacana untuk mogok mengajar.

“Benar sudah ada wacana tersebut, tetapi tentunya akan dilakukan secara bertahap jika tuntutan dosen tidak dipenuhi, mungkin itu langkah terakhir,” ungkap Hamdani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa semangat pembentukan ADAKSI adalah untuk memperjuangkan Tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek yang tidak dibayar pemerintah sudah bertahun-tahun. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kornas ADAKSI Anggun Gunawan  mengatakan, tukin merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Akan tetapi hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tukin sejak tahun 2012,” katanya.

“Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan,” lanjutnya.

|RIL|AMAR

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Nah Lo, 6 Bulan Sudah Lintas Bener Meriah-Aceh Utara Rusak Parah

BENER MERIAH - Jalan lintas provinsi menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi…

2 hours ago

Ketika Krueng Peuto Meluap Lagi: Kesedihan Warga Tiga Desa Menghadapi Banjir Berkali-kali…

ACEH UTARA — Minggu dini hari, 24 Mei 2026, ketika sebagian besar warga masih terlelap,…

11 hours ago

Simpang Ulim Jadi Pusat Takbir Keliling Idul Adha, Bupati Al- Farlaky Ajak Meriahkan Syiar Islam

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk…

11 hours ago

Pemkab Aceh Timur Serahkan Ribuan Data Korban Bencana Tahap II ke Kemendagri

IDI — Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat proses pemulihan pascabencana dengan menyerahkan…

18 hours ago

Warga Imbau Tidak Dekati Area Sumur Bor Gas di Blang Rubek

ACEH UTARA – Warga memasang spanduk larangan mendekati area sumur bor gas di kawasan perkebunan…

20 hours ago

Saat TA Khalid Video Call Menteri PU, Percepat Pembangunan Jembatan Sawang Aceh Utara

Harapan baru mulai menyelimuti warga Desa Gunci dan Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,…

21 hours ago

This website uses cookies.