Categories: Edukasi

Dosen Aceh Mogok Mengajar Jika Tukin Tidak Dibayarkan Pemerintah

Banda Aceh – Setelah melakukan musyawarah perdana, pada Rabu, (15/01/2025) Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Aceh terbentuk.

Terbentuknya ADAKSI Aceh setelah sebelumnya  ADAKSI Korwil Sumatera menggelar rapat secara daring,dan hasil rapat berdasarkan usulan peserta memutuskan untuk membentuk koordinator pada masing-masing provinsi untuk memudahkan koordinasi.

Untuk ADAKSI Aceh  Hamdani, SE.,MSM yang merupakan dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe  terpilih menjadi Ketua Koordinator, Sekretaris Ade Ikhsan Kamil, M.A dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara dan Bendahara Dr. Akmal Saputra, S.Sos.I., M.A dosen Universitas Teuku Umar Aceh Barat.

“Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan kawan ADAKSI Aceh, Rabu, 15 Januari 2025,” kata Hamdani singkat.

“Sesuai amanah rekan-rekan ADAKSI di seluruh Indonesia, kita akan perjuangkan terus masalah tukin dosen ASN ini supaya dibayarkan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Lanjut Hamdani, bahkan saat ini upaya dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek untuk memperjuangkan Tukin  semakin masif, bahkan sudah ada wacana untuk mogok mengajar.

“Benar sudah ada wacana tersebut, tetapi tentunya akan dilakukan secara bertahap jika tuntutan dosen tidak dipenuhi, mungkin itu langkah terakhir,” ungkap Hamdani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa semangat pembentukan ADAKSI adalah untuk memperjuangkan Tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek yang tidak dibayar pemerintah sudah bertahun-tahun. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kornas ADAKSI Anggun Gunawan  mengatakan, tukin merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Akan tetapi hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tukin sejak tahun 2012,” katanya.

“Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan,” lanjutnya.

|RIL|AMAR

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Curhat Pelajar yang Diinjak-injak Seorang Gadis ke Bupati Aceh Timur, Ingin Pindah Sekolah

IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…

13 hours ago

Prodi Psikologi Universitas Malikussaleh Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT

Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…

13 hours ago

KJE FC Singkirkan PS Pemkab Aceh Utara 1-0, Melaju ke Final Liga JPFC

LHOKSEUMAWE– Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan satu tempat di partai puncak Liga Eksekutif…

14 hours ago

Joget Berujung Sanksi Etik untuk 3 Satpol PP Bireuen

BIREUEN- Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten…

2 days ago

Bank Indonesia Lhokseumawe Menang Setengah Lusin di Liga JPFC

Melaju ke Final Liga Eksekutif LHOKSEUMAWE– PS Bank Indonesia Lhokseumawe tampil luar biasa dengan mengalahkan…

2 days ago

Pertamina Tambah Pasokan Bahan Bakar untuk Aceh

LHOKSEUMAWE- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mengoptimalkan distribusi BBM guna memastikan…

2 days ago

This website uses cookies.