ACEH UTARA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (9/1/2025) menyebutkan, pegawai itu sempat melarikan diri ke area tambak tak jauh dari terminal. Beruntung polisi berhasil menangkapnya.
“Dia membeli sabu-sabu dari seseorang, lalu dijual lagi,” kata AKP Wijaya.
Polisi juga menyita tiga telepon genggam dan sejumlah plastik dari kantong tersangka. Dia menyebutkan, awalnya, polisi menerima informasi di lokasi terminal kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
“Kita selidiki dan tangkap pelakunya,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup.
Soal status tersangka sebagai pegawai, sambung AKP Wijaya, akan diberitahukan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana. Sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.
|KOMPAS
Pelalawan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan upaya…
ACEH UTARA — Bukan hanya rasa sakit akibat tulang kaki yang patah yang harus ditahan…
IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh…
Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap…
Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan produktivitas padi di Desa Lumban Toruan,…
This website uses cookies.