ACEH UTARA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (9/1/2025) menyebutkan, pegawai itu sempat melarikan diri ke area tambak tak jauh dari terminal. Beruntung polisi berhasil menangkapnya.
“Dia membeli sabu-sabu dari seseorang, lalu dijual lagi,” kata AKP Wijaya.
Polisi juga menyita tiga telepon genggam dan sejumlah plastik dari kantong tersangka. Dia menyebutkan, awalnya, polisi menerima informasi di lokasi terminal kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
“Kita selidiki dan tangkap pelakunya,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup.
Soal status tersangka sebagai pegawai, sambung AKP Wijaya, akan diberitahukan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana. Sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.
|KOMPAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.