ACEH UTARA – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (9/1/2025) menyebutkan, pegawai itu sempat melarikan diri ke area tambak tak jauh dari terminal. Beruntung polisi berhasil menangkapnya.
“Dia membeli sabu-sabu dari seseorang, lalu dijual lagi,” kata AKP Wijaya.
Polisi juga menyita tiga telepon genggam dan sejumlah plastik dari kantong tersangka. Dia menyebutkan, awalnya, polisi menerima informasi di lokasi terminal kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
“Kita selidiki dan tangkap pelakunya,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup.
Soal status tersangka sebagai pegawai, sambung AKP Wijaya, akan diberitahukan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana. Sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.
|KOMPAS
ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan menjemput langsung salah…
Lhokseumawe-Vokal Grup Ghajaz Voice asal Kota Lhokseumawe meraih juara 1 Lomba Nasyid Acapella di event…
Matahari terasa begitu panas, Minggu (3/5/2026) di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,…
LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…
LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…
This website uses cookies.