ACEH UTARA | Sebanyak 221 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mendapatkan remisi dan satu diantaranya bebas dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8).
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilakukan langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar didampingi Plt Kalapas Rusli.
Plt Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 221 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Alhamdulillah usulan semuanya dapat disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan”, kata Rusli.
Dia merincikan warga binaan yang mendapat remisi, antaranya 54 orang mendapatkan satu bulan remisi, 64 mendapat dua bulan, 70 orang mendapatkan tiga bulan, 21 orang mendapatkan 5 bulan, 11 orang mendapat enam bulan dan satu orang dinyatakan langsung bebas.
“Satu orang itu langsung dibebaskan hari ini,” katanya
selain itu, dia mengatakan saat ini jumlah napi dan tahanan di Lapas mencapai 345 orang diantaranya empat diantara perempuan. Sedangkan untuk kapasitas sekitar 80 orang.
Dia berharap ditahun 2025 mendatang Lapas Lhoksukon, bisa di bangun di lahan yang di hibah dari pemerintah Aceh Utara seluas lima Hektar yang berada di Desa Reudep Kecamatan Lhoksukon.
“Alhamdulillah tahun 2025, akan dibangun Lapas yang baru. Jika lapas itu nanti selesai dibangun kedepan pembinaan akan semakin maksimal serta dapat membangun kebutuhan lainnya yang seperti lapangan olahraga, “pungkasnya.
|RIL|DIMAS

Subscribe to my channel

