Pilkada 2024
LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mewajibkan calon independen pasangan wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 ini harus memiliki 5.883 dukungan.
Dukungan itu dibuktikan dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan pendaftaran bakal calon perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim per telepon, Jumat (26/4/2024) menyebutkan jumlah dukungan itu tersebar di dua kecamatan.
Dia menyebutkan syarat itu sudah dituangkan dalam keputusan KIP Lhokseumawe nomor 236 tahun 2024 tentang syarat Minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
“Setiap kadidat yang maju melalui calon perseorangan wajib melengkap syarat dan memastikan keasliannya,”katanya.
Setelah itu, sambung Hakim, KIP akan memverifikasi bukti dukungan itu. “Jadi kami imbau agar melengkapi berkas sedetail mungkin untuk para calon kepala daerah,” pungkasnya.
|KOMPAS
Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…
ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
This website uses cookies.