Pilkada 2024
LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mewajibkan calon independen pasangan wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 ini harus memiliki 5.883 dukungan.
Dukungan itu dibuktikan dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan pendaftaran bakal calon perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim per telepon, Jumat (26/4/2024) menyebutkan jumlah dukungan itu tersebar di dua kecamatan.
Dia menyebutkan syarat itu sudah dituangkan dalam keputusan KIP Lhokseumawe nomor 236 tahun 2024 tentang syarat Minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
“Setiap kadidat yang maju melalui calon perseorangan wajib melengkap syarat dan memastikan keasliannya,”katanya.
Setelah itu, sambung Hakim, KIP akan memverifikasi bukti dukungan itu. “Jadi kami imbau agar melengkapi berkas sedetail mungkin untuk para calon kepala daerah,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…
This website uses cookies.