ACEH UTARA– Seorang pemuda berinisial RZ (24) asal Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan rudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.
Pelaku diamankan dikawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3). Setelah menerima laporan itu polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.
“Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” Kata Novrizaldi , Selasa (2/4).
Novrizaldi menyebutkan dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil, dan kejadian terakhir kali terjadi pada 8 Maret 2024.
“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
|DIMAS|MUMU

Subscribe to my channel

