LHOKSEUMAWE – Eks Wali Kota Lhokseumawe, dua periode, Suaidi Yahya, dilaporkan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bunda, Kota Lhokseumawe. Pasalnya, Suaidi mengalami stroke saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi per telepon, Sabtu (23/9/2023) menyebutkan, awalnya Suaidi mengeluh sakit.
“Lalu dibawa ke rumah sakit untuk observasi dan pemeriksaan kesehatan. Dokter menyebutkan terpaksa rawat inap, sudah tiga hari,” katanya.
Dia menyebutkan, Suaidi beberapa kali terkena stroke. “Penyakit stroke yang sudah lama dialami kembali kambuh lagi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Suaidi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 44,9 miliar. Tersangka lainnya, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi.
Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Kasus ini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…
LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…
Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
This website uses cookies.